kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.890.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.280   10,00   0,06%
  • IDX 7.944   80,88   1,03%
  • KOMPAS100 1.121   13,02   1,18%
  • LQ45 827   11,72   1,44%
  • ISSI 268   1,95   0,73%
  • IDX30 428   6,26   1,48%
  • IDXHIDIV20 493   6,23   1,28%
  • IDX80 124   1,67   1,36%
  • IDXV30 131   1,54   1,20%
  • IDXQ30 138   1,86   1,36%

Pemerintah Akan Cabut HGU Perkebunan Terlantar, Ini Saran Pakar


Jumat, 07 Januari 2022 / 17:48 WIB
Pemerintah Akan Cabut HGU Perkebunan Terlantar, Ini Saran Pakar
ILUSTRASI. Perkebunan kelapa sawit.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Pemerintah, kata Budi Mulyanto, juga harus bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja mem-framing seolah-olah sudah ada keputusan final terkait pencabutan lahan HGU yang kini beredar di masyarakat.

“Hiruk-pikuk pencabutan perizinan ini berpeluang menurunkan rangking ease of doing bussiness atau EODB,” kata Budi.

Sementara itu, pakar hukum kehutanan dan lingkungan Dr Sadino mengatakan, pemerintah wajib melakukan verifikasi terkait luasan Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar.

Baca Juga: Jokowi Unjuk Gigi, Ribuan Izin Usaha Minerba Dicabut

Hal ini, kata Sadino, karena tidak semua HGU perkebunan bisa ditanami. Ada beberapa bagian seperti lahan berpasir,  lahan yang diapit sungai atau masuk dalam kawasan High Conservation Value (HVC) tidak bisa dan tidak boleh ditanami. 

“Bahkan, disejumlah lahan PT perkebunan negara masih banyak lahan yang tidak bisa ditanami karena masih berkonflik dengan masyarakat sekitar,” kata Sadino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×