kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemerintah akan buru buronan Century


Kamis, 18 September 2014 / 16:45 WIB
Pemerintah akan buru buronan Century
ILUSTRASI. Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman memperkirakan, inflasi Maret 2023 sebesar 0,29% secara bulanan.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Fahriyadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah berencana untuk mengejar keberadaan buronan Bank Century, Rafat A. Rizvi. Hal tersebut terkait munculnya Rafat sebagai salah satu calon bos klub sepakbola Skotlandia, Glasgow Rangers.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Amir Syamsuddin mengaku baru tahu keberadaan Rafat dari media massa. "Kok saya cuma tahu dari anda (wartawan) soal itu. Coba kami pikirkan untuk mengejarnya. Kalau mengejar uang itu sudah kami lakukan kemana-mana. Klub sepakbola ini menjadi salah satu informasi baru, Saya kira kami akan coba mengejarnya," ujar Amir, Kamis (18/9).

Menurutnya pihak kejaksaan sebagai pihak yang akan memburu keberadaan Rafat selama ini akan menjalankan tugas untuk mengejarnya. Kendati begitu, Amir memastikan bahwa pemerintah Indonesia akan menempuh langkah Government to Government (G to G) untuk membawa Rafat kembali ke tanah air.

Pemerintah akan melakukan jalur Mutual Legal Assistance dengan negara terkait dalam mengejar keberadaan Rafat. Asal tahu saja, Rafat Ali Rizvi telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 15 tahun penjara pada 16 Desember 2010 silam. Rafat adalah pemegang saham utama di Bank Century bersama Pengusaha asal Arab Saudi Hesham Al Warraq, dan pengusaha lokal, Robert Tantular.

Rafat divonis mencuri aset Bank Century setelah Bank Century diselamatkan pemerintah Indonesia dengan kucuran dana sebesar Rp 7,9 triliun. Interpol telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Rafat atas permintaah pemerintah Indonesia. Rafat memiliki properti di Inggris dan Singapura, namun sayangnya Indonesia dan kedua negara tersebut tak memiliki perjanjian ekstradisi.

Rafat diperkirakan memiliki kekayaan Rp 6 triliun dan mengklaim dirinya tak bersalah karena telah menjadi korban politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×