CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Alasan hakim tak minta ganti rugi bailout Century


Rabu, 16 Juli 2014 / 20:25 WIB
Alasan hakim tak minta ganti rugi bailout Century
Promo J.CO terbaru spesial valentine 13-14 Februari 2023, nikmati lezatnya donut limited edition bulan ini dan 2 minuman manis harga spesial.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Budi Mulya agar membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

Mejelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan JPU yang meminta agar majelis menghukum pemegang saham Bank Century dan Bank Century (sekarang PT Bank Mutiara) sendiri untuk membayar ganti rugi.

Terkait tuntutan JPU mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti oleh Budi Mulya sebesar Rp 1 miliar, tidak dikabulkan lantaran uang tersebut merupakan uang pinjaman Budi Mulya dari pemegang saham Bank Century Robert Tantular. Menurut Ketua Majelis Hakim Afiantara, uang tersebut telah dikembalikan Budi Mulya kepada Robert.

"Sesuai fakta hukum, uang Rp 1 miliar tersebut merupakan uang pinjaman dari Robert tantular telah dikembalikan sehingga terdakwa (Budi Mulya) tidak menikmati uang hasil korupsi," kata Ketua Mejelis Hakim Afiantara saat membacakan amar putusan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7).

Sementara tuntutan JPU yang meminta pemilik Bank Century Robert Tantular untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,75 triliun, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq sebesar Rp 3,11 triliun, dan PT BankĀ  Century membayar uang pengganti sebesar Rp 1,58 triliun tidak dikabulkan lantaran ketiganya bukan terdakwa dalam kasus ini.

"Karena Robert Tantular, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq, dan PT Bank Century, bukan terdakwa dalam perkara ini, maka tidak dapat dikenakan pidana tambahan dan tuntutan itu haruslah ditolak," kata Hakim Afiantara saat membacakan amar putusan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7).

Budi Mulya tetap dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Akan tetapi, Budi Mulya hanya dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.

Budi Mulya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×