kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah akan berikan jaminan proyek PPP!


Senin, 13 September 2010 / 21:43 WIB
Pemerintah akan berikan jaminan proyek PPP!


Reporter: Irma Yani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kesanggupan pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan bagi investor dalam proyek pembangunan infrastruktur dengan skema kerjasama pemerintah-swasta (Public Private Partnership/PPP) akan menjadi daya tarik tersendiri. Tentu saja hal ini diyakini akan mempercepat ketertarikan investor swasta dalam pengadaan infrastruktur di Indonesia.

"Dengan adanya penjaminan pemerintah, maka investor bisa juga lebih mudah mendapatkan pendanaan kredit dari perbankan," kata Ekonom Mirza Adiyaswara, Senin (13/9). Selain itu, lanjutnya, hal ini pun memberikan jaminan keamanan bagi investor. “Bisa memberikan jaminan keamanan ketika investor menanamkan investasinya di Indonesia,” ucapnya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana membenarkan, bahwa pemerintah siap untuk memberikan penjaminan kepada investor yang tertarik pengadaan infrastruktur dengan skema pendanaan PPP. Maklum saja, Pemerintah melihat swasta memang butuh semacam penjamin proyek dan regulasi yang tidak berbelit dalam berinvestasi.

“Salah satu isi dari Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani antara Bappenas, Kemenkeu, dan BKPM adalah memberikan dukungan dari pemerintah untuk proyek-proyek PPP,” ungkap Armida.

Namun masalah biaya penjaminan yang dijanjikan pemerintah bagi investor berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Armida, persoalan jaminan kepada investor untuk risiko fiskal bagi investor bukan domain dan kewenangan Bappenas. “Itu domain Kemenkeu berdasarkan hasil MoU yang sudah ditandatangani beberapa waktu lalu," tuturnya.

Dipaparkannya, Kemenkeu sendiri memiliki Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang bertugas untuk menelaah risiko fiskal yang kemungkinan terjadi. BKF inilah, lanjutnya, yang nantinya akan mengkaji risiko fiskal yang kemungkinan akan mempengaruhi proyek-proyek PPP. Sedangkan untuk penjaminnya, pemerintah telah memiliki perusahaan-perusahaan penjamin infrastruktur di bawah koordinasi Kemkeu. “Kita kan ada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Indonesia Infrastruktur finance (IIF) yang selama ini menjadi bagian dari bentuk dukungan pemerintah kepada infrastruktur kerjasama dengan swasta,” jelasnya.

Sekadar catatan, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN Dedy Supriadi Priatna sebelumnya menuturkan Pemerintah memang telah menyepakati akan memberikan jaminan terhadap semua proyek PPP. Jaminan yang dimaksud adalah pemberian jaminan terhadap risiko politik atau pemberian jaminan jika pada saat pelaksanaan proyek, di tengah jalan ada perubahan peraturan tiba-tiba.“Besaran atau nominalnya disesuaikan dengan yang sudah dikeluarkan oleh investor, plus bunga, dan plus segala macam,” jelasnya.

Saat ini mekanisme dan aturan hukum pemberian penjaminan pinjaman tersebut tengah dalam proses pembahasan dan akan dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres). “Iya nanti penjaminan itu sedang menunggu Kepres penjaminan yang belum selesai. Mudah-mudahan dalam bulan ini,” harapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×