kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Pemerintah akan batasi uang tunai yang bisa dibawa


Rabu, 19 Maret 2014 / 12:00 WIB
Pemerintah akan batasi uang tunai yang bisa dibawa
ILUSTRASI. Beberapa rekomendasi channel Youtube banyak yang sediakan konten prediksi dengan menggunakan bacaan tarot general.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Untuk mengantisipasi maraknya aksi suap dan tindak pidana korupsi, pemerintah akan membatasi jumlah uang tunai yang bisa dibawa seseorang.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Untuk merealisasikannya pemerintah saat ini tengah mengkaji penerbitan aturan tentang Cross Border Cash Carrying (CBCC). "Dengan begitu, akan mempersulit upaya penghilangan asal-usul sumber dana hasil tindak pidana," kata Dipo, Rabu (19/3) seperti dikutip dari website www.setkab.go.id.

Menurut Dipo, aturan tersebut merupakan usulan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rencananya, aturan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden (Perpres). Jika aturan ini berlaku, seseorang tidak akan leluasa mengambil uang tunai dalam jumlah besar.

Jika memang ingin mengambil uang tunai dengan jumlah besar maka harus menyertakan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga surat rekomendasi dari atasan.

Menurut Dipo, PPATK juga akan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang pencairan uang di atas US$ 10.000 Singapura di Indonesia.

Itu karena banyak praktik tindak pidana menggunakan mata uang asing. Selain Dollar Singapura, PPATK juga berharap surat edaran tersebut berlaku juga untuk penukaran Dollar Amerika Serikat (AS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×