kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.274   -99,00   -0,60%
  • IDX 7.927   68,06   0,87%
  • KOMPAS100 1.113   9,98   0,90%
  • LQ45 829   6,70   0,81%
  • ISSI 265   0,63   0,24%
  • IDX30 429   3,15   0,74%
  • IDXHIDIV20 497   3,62   0,73%
  • IDX80 125   1,07   0,86%
  • IDXV30 133   1,90   1,45%
  • IDXQ30 139   1,18   0,85%

Pemerintah akan bahas dengan jaksa pengacara soal pemblokiran internet di Papua


Rabu, 03 Juni 2020 / 21:41 WIB
Pemerintah akan bahas dengan jaksa pengacara soal pemblokiran internet di Papua
ILUSTRASI. Internet. REUTERS/Valentyn Ogirenko


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan jaksa pengacara. Sebelumnya PTUN memutus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersalah atas pemblokiran internet di Papua.

Dalam putusan itu, Hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. "Akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Rabu (3/6).

Dini bilang hingga saat ini belum ada putusan langkah hukum yang akan diambil dari pihak pemerintah. Ia menambahkan masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN diputuskan hingga berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya Majelis hakim PTUN memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat. Pada putusan tersebut Menkominfo menjadi pihak tergugat 1 sementara Jokowi menjadi pihak tergugat 2.

Menurut majelis hakim, Internet bersifat netral. Bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif. Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.

Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019 dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Majelis hakim sekaligus menolak eksepsi para tergugat. Adapun, penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×