kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah akan Audit Dana Otonomi Khusus Papua


Minggu, 01 Agustus 2010 / 19:59 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

BANDUNG. Pemerintah akan mengaudit dana otonomi khusus yang mengalir ke Papua selama ini. Rencananya, audit itu akan digelar tahun ini juga.

Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono menjelaskan saat ini Inspektorat Jenderal sedang menyusun instrumen audit dana otonomi khusus itu. Dalam menyusun instrumen itu, Kementerian Dalam Negeri menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Minggu depan akan kita koordinasikan," ujar Soni.

Sekadar informasi, audit itu merupakan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada sidang kabinet paripurna di kantor Kepresidenan, Kamis (29/7). Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi kinerja daerah otonom.

Menurut Soni, keputusan mengaudit dana otonomi khusus Papua baru pertama kali dilakukan. Sebelumnya, hanya dilakukan audit rutin setiap terhadap kinerja pengelolaan APBD.

Soni juga mengungkapkan selama ini ada pandangan yang berkembang di Papua bahwa pemerintah pusat tidak bisa mengaudit dana otonomi khusus. Alasannya, pemerintah daerah memiliki kewenangan khusus atas dana itu.

Menurut Soni pandangan itu keliru dan mesti diluruskan. Sebab, berapa pun dana yang masuk ke Papua, meski satu sen pun selama masuk dalam neraca anggaran harus dipertanggungjawabkan. "Harus bisa diuji melalui audit," tuturnya.

Dana otonomi khusus mengalir ke Papua setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Kemudian dana otonomi khusus itu mulai mengucur tahun 2002 hingga kini.

Cuma, pada tahun 2009, dana otonomi khusus dibagi dua untuk provinsi Papua dan Papua Barat. Alokasi dana otonomi khusus itu sebesar 40% untuk provinsi Papua dan 60% untuk seluruh Kabupaten/Kota di provinsi Papua dan Papua Barat.

Pengucuran dana itu akan dilakukan selama 25 tahun terhitung sejak ditetapkannya status daerah otonomi khusus. "Setelah 25 tahun yang berhenti dananya, tapi daerah otonomi khusus tetap berjalan selama undang-undang masih ada," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×