kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Pemerintah akan Atur Jam Kerja Ojol, Maksimal 12 Jam Per Hari


Kamis, 03 Agustus 2023 / 18:40 WIB
Pemerintah akan Atur Jam Kerja Ojol, Maksimal 12 Jam Per Hari
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun regulasi yang akan mengatur jam kerja pengemudi ojek online (ojol). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun regulasi yang akan mengatur jam kerja pengemudi ojek online (ojol). 

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan jam kerja ojek online diusulkan maksimal hanya boleh 12 jam per hari. 

"Itu sudah termasuk dengan waktu stand by menunggu order penumpang ya," kata Dita kepada Kontan.co.id, Kamis (3/8). 

Baca Juga: Pemerintah Akan Atur Jam Kerja Ojol, Begini Tanggapan Asosasi Ojek Online

Kemudian setiap dua jam setelah narik, pengemudi diberi hak untuk istirahat maksimal 30 menit. Menurutnya ini penting untuk memastikan para pengemudi ojol tetap aman dalam berkendara agar tidak kelelahan kerja. 

"Setiap 2 jam mereka harus boleh beristirahat, karena mengemudi adalah pekerjaa yang melelahkan dan stres apalagi jika kendaraannya motor," pungkas Dita. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×