kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Pemerintah akan Atur Jam Kerja Ojol, Maksimal 12 Jam Per Hari


Kamis, 03 Agustus 2023 / 18:40 WIB
Pemerintah akan Atur Jam Kerja Ojol, Maksimal 12 Jam Per Hari
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun regulasi yang akan mengatur jam kerja pengemudi ojek online (ojol). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun regulasi yang akan mengatur jam kerja pengemudi ojek online (ojol). 

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan jam kerja ojek online diusulkan maksimal hanya boleh 12 jam per hari. 

"Itu sudah termasuk dengan waktu stand by menunggu order penumpang ya," kata Dita kepada Kontan.co.id, Kamis (3/8). 

Baca Juga: Pemerintah Akan Atur Jam Kerja Ojol, Begini Tanggapan Asosasi Ojek Online

Kemudian setiap dua jam setelah narik, pengemudi diberi hak untuk istirahat maksimal 30 menit. Menurutnya ini penting untuk memastikan para pengemudi ojol tetap aman dalam berkendara agar tidak kelelahan kerja. 

"Setiap 2 jam mereka harus boleh beristirahat, karena mengemudi adalah pekerjaa yang melelahkan dan stres apalagi jika kendaraannya motor," pungkas Dita. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×