Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun regulasi yang akan mengatur jam kerja pengemudi ojek online (ojol).
Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan jam kerja ojek online diusulkan maksimal hanya boleh 12 jam per hari.
"Itu sudah termasuk dengan waktu stand by menunggu order penumpang ya," kata Dita kepada Kontan.co.id, Kamis (3/8).
Baca Juga: Pemerintah Akan Atur Jam Kerja Ojol, Begini Tanggapan Asosasi Ojek Online
Kemudian setiap dua jam setelah narik, pengemudi diberi hak untuk istirahat maksimal 30 menit. Menurutnya ini penting untuk memastikan para pengemudi ojol tetap aman dalam berkendara agar tidak kelelahan kerja.
"Setiap 2 jam mereka harus boleh beristirahat, karena mengemudi adalah pekerjaa yang melelahkan dan stres apalagi jika kendaraannya motor," pungkas Dita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News