kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.305   -52,00   -0,32%
  • IDX 7.337   50,39   0,69%
  • KOMPAS100 1.040   1,25   0,12%
  • LQ45 788   0,56   0,07%
  • ISSI 244   1,94   0,80%
  • IDX30 408   0,52   0,13%
  • IDXHIDIV20 467   0,29   0,06%
  • IDX80 117   0,25   0,21%
  • IDXV30 118   0,23   0,20%
  • IDXQ30 130   -0,10   -0,07%

Pemerintah akan ajukan revisi UU BPJS


Rabu, 17 Desember 2014 / 17:49 WIB
Pemerintah akan ajukan revisi UU BPJS
ILUSTRASI. Manfaat daun binahong untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah berencana dalam waktu dekat ini akan segera mengajukan usulan revisi UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke DPR. Langkah ini mereka lakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Asal tahu saja, KPK menemukan sejumlah kelemahan dalam penyelenggaraan sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Salah satunya menyangkut UU BPJS yang mengatur pelaksanaan program tersebut.

Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa secara regulasi UU BPJS mengandung banyak kelemahan. Satu di antaranya terdapat pada ketentuan yang mengatur mengenai sanksi.

Adnan mengatakan, ada pengaturan sanksi yang tidak sinkron bagi perusahaan dalam uu tersebut. Ketidaksinkronan ini bisa dilihat dari ancaman pidana delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar bagi perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan hanya mendapat sanksi administratif. Adnan menilai bahwa perbedaan sanksi tersebut diskriminatif dan berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan. Atas dasar itulah, KPK merekomendasikan ke pemerintah untuk menyelaraskan sanksi dengan merevisi UU BPJS.

Wahyu Widodo, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial mengatakan, sudah mengetahui rekomendasi yang diberikan oleh KPK tersebut. Atas dasar itulah, pemerintah akan segera menindaklanjutinya dengan mengajukan usul revisi UU BPJS ke DPR.

"Kami akan segera usulkan dan perbaiki semua rekomendasi KPK, tapi yang berkaitan dengan uu kan kita juga harus bahas dengan DPR,  jadi kami tidak bisa tentukan berapa lama," katanya kepada KONTAN Rabu (17/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×