Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan hal terkait pengelolaan dana jaminan sosial keterangakerjaan yang kini dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Rekomendasi ini diberikan untuk untuk mencegah potensi adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan dana tersebut.
KPK mencatat, tahun ini saja BPJS mengelola dana jaminan sosial mencapai Rp 150 triliun. Diperkirakan, pada tahun 2030 mendatang dana jaminan sosial yang dikelola BPJS mencapai Rp 2.000 triliun.
"Pertama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), BPJS, dan Pemerintah daerah untuk saling berkoordinasi, kerja sama dan bersinergi agar pelayanan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantornya, Selasa (16/12).
Kedua, KPK juga merekomendasikan pemerintah yang dalam hal ini adalah Kemenakertrans untuk membuat peraturan terkait pengelolaan dana jaminan kesehatan, jaminan sosial, dan jaminan pensiun. Hal itu juga dilakukan demi menciptakan tata kelola yang baik sehingga tercipta check and balance untuk mencegah fraud.
"Khusus untuk peraturan pemerintah mengenai dana pensiun sebaiknya hati-hati karena untuk jangka panjang dan berdampak pada fiskal," tambah Pandu.
Ketiga, KPK memberi rekomendasi kepada Kemenakertrans untuj memerhatikan jaminan kesehatan dan perlindungan pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Manfaat perlindungan yang diterima TKI kata Pandu, sebaiknya sama dengan manfaat perlindungan yang diterima tenaga kerja dalam negeri.
KPK juga merekomendasikan pemerintah untuk mendorong perusahaan mengikutsertakan para pekerjanya sebagai peserta BPJS, terutama perusahaan BUMN dan BUMD. Menurut Pandu, masih banyak perusahaan yang belum patuh mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta jaminan ketenagakerjaan di BPJS.
"Ini rencana aksi dan rekomendasi kami dan apabila tidak dipatuhi akan dilaporkan ke Presiden, dan BPK. Berdasar pengalaman kami, jika rekomendasi KPK tidak diindahkan biasanya jadi kasus," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dakhiri menyambut baik rekomendasi KPK tersebut. Menurut Hanif, rekomendasi itu bisa menguatkan sistem agar kemungkinan-kemungkinan penyalahgunaan kewenangan terutama di Kemnakertrans terkait BPJS.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya mengatakan, pihaknya mengapresiasi rekomendasi yang diberikan KPK. Menurut dia, pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut guna mewujudkan BPJS Ketenagakerjaan yang lebih baik, bersih, dan sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News