kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemeriksaan restitusi pajak bakal lebih lama


Kamis, 08 Januari 2015 / 09:55 WIB
Pemeriksaan restitusi pajak bakal lebih lama
ILUSTRASI. Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat Periode 18-20 Juli 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami, Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berupaya menekan besarnya pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dari pemerintah ke wajib pajak. Caranya dengan memperlonggar batasan pemeriksaan setiap pengajuan restitusi. Ini untuk memberi kesempatan kepada pegawai pajak agar bisa menelaah lebih dalam permohonan restitusi.

Alasan Kemkeu sangat jelas, karena tahun 2014, negara harus membayar restitusi pajak sebesar Rp 82,4 triliun. Restitusi tersebut didominasi oleh pengembalian lebih bayar pajak pertambahan nilai (PPN). Padahal, restitusi pajak pada tahun 2013 hanya mencapai Rp 35 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan,  pelonggaran ini berlaku dari tujuh hari menjadi sebulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh). "Kami ingin mengoptimalkan waktu pemeriksaannya," kata Mardiasmo, kepada KONTAN, Selasa (6/1).

Aturan saat ini ialah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 187/KMK.03/2010 tentang Standar Operasi Prosedur Layanan Unggulan Kementeria Keuangan. Lalu, Surat Edaran (SE) No 97/PJ/2010 tentang Layanan Unggulan Bidang Perpajakan. Kedua aturan itu menyatakan, jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) ialah tujuh hari sejak permohonan lengkap diterima pemerintah.

Peraturan tersebut akan disesuaikan dengan Pasal 17 D Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyatakan penyelesaian permohonan restitusi dilakukan melalui penelitian. Selain itu, jangka waktu yang diatur di dalamnya ialah paling lama sebulan untuk PPN dan PPH tiga bulan. "Ke depan, kami tidak hanya mengutamakan kecepatan tetapi keakuratan karena ini uang negara. Jadi kami harus make sure dulu yang dimintakan memang haknya," terang Mardiasmo yang merangkap sebagai Pejabat Sementara Direktur Jenderal Pajak Kemkeu.

Dengan revisi KMK dan SE Menkeu, Kemkeu akan mengembalikan jangka waktu penyelesaian permohoman restitusi sesuai UU KUP. "Bukan berarti kami menghambat. Tapi kami ingin meneliti dengan lebih baik dan lebih akurat," tambah Mardiasmo.

Mardiasmo menargetkan, KMK dan SE itu tuntas pekan ini. Dengan adanya KMK dan SE baru tersebut, pemerintah berharap dapat membayarkan restitusi pajak dengan tepat. 
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, tahun lalu terjadi peningkatan permohonan restitusi di hampir setiap kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bambang menengarai, kenaikan ini tidak semata-mata karena permohonan pajak yang benar, melainkan adanya permohonan restitusi bodong.

Bambang menegaskan, peningkatan restitusi ini harus dicermati. Ia tidak ingin, penerimaan pajak berkurang akibat jumlah restitusi yang semakin besar.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani berharap pemerintah tak mempersulit pembayaran restitusi. Setelah proses pemeriksaan selesai, restitusi harus dicairkan karena dana itu hak para pembayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×