kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak siap bayar restitusi Rp 82 T di 2014


Minggu, 14 Desember 2014 / 18:01 WIB
Ditjen Pajak siap bayar restitusi Rp 82 T di 2014
ILUSTRASI. Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah akan membayarkan seluruh restitusi pajak pada tahun ini. Pencairan restitusi atau kelebihan pajak sampai akhir tahun ini mencapai Rp 82 triliun, dan berpotensi mengurangi target penerimaan pajak di APBN-P 2014 yang sebesar Rp 1.072 triliun. 

Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas Dirjen Pajak mengatakan, besaran restitusi tahun ini mencapai Rp 85 triliun yang didominasi oleh pengembalian lebih bayar pajak PPN.

Bila melihat restitusi di 2013, DJP hanya membayar lebih pajak sebesar Rp 35 triliun. Akibatnya penundaan itu, jumlah restitusi tahun ini meningkat, karena pengembalian lebih bayar pajak tahun lalu harus dibayarkan pada tahun ini. 

Mardiasmo mengatakan bahwa besaran restitusi tahun ini tidak akan ditahan selama dokumen yang mengajukan restitusi lengkap. Ia bilang, DJP akan mengembalikan hak dan kewajiban wajib pajak yang meminta restitusi. 

Dengan adanya pencairan restitusi sebesar Rp 82 triliun, membuat target penerimaan pajak tahun ini dipastikan mengalami penurunan. Asal tahu saja, target penerimaan pajak di APBN-P 2014 mencapai Rp 1.072 triliun. 

Besaran realisasi penerimaan pajak dikatakan Mardiasmo baru mencapai 93%. Dengan begitu penerimaan pajak tahun ini diperkirakan tidak mencapai target, karena kurang dari 7%. 

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Haryadi Sukamdani, restitusi tahun ini diharapkan segera dibayarkan kepada wajib pajak khususnya pengusaha. Ia bilang pengembalian restitusi terbesar memang pengembalian lebih bayar pajak PPN. 

Potensi pengembalian restitusi PPN ini dikatakan Hariyadi karena banyaknya exportir yang mengklaim adanya pajak yang lebih dibayarkan dimana PPN dikenakan 0%. Hal ini yang membuat eksportir mengajukan restitusi tahun ini. 

Untuk pengembalian lebih bayar pajak, Hariyadi mengatakan pengusaha berharap proses restitusi berjalan cepat karena semakin cepat dibayarkan akan membantu perusahaan untuk optimalisasi modal kerja. "Saat ini restitusi itu bisa lebih dari 6 bulan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×