kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,34   4,01   0.44%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemeriksaan pajak, WP tak lagi bisa diwakilkan


Selasa, 09 Mei 2017 / 11:59 WIB
Pemeriksaan pajak, WP tak lagi bisa diwakilkan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dengan terbitnya peraturan Ditjen Pajak yang baru, Wajib Pajak (WP) kini tak bisa lagi diwakilkan saat dipanggil pemeriksa pajak terkait proses pemeriksaan perkara perpajakan.

Poin itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 07/PJ/2017 tentang pedoman pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Kami boleh periksa WP kalau datanya konkret. Karena prinsipnya self assessment. Saya butuh data akurat. Kami lakukan pemeriksaan, WP kami panggil ke kantor. Siklus pemeriksaan, pemeriksa pajak dilarang bertemu WP di luar kantor,” kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, poin-poin yang bisa dicermati sehubungan dengan dikeluarkannya Perdirjen tersebut salah satunya ialah WP yang diperiksa wajib hadir ke tempat yang ditentukan DJP dan tidak dapat dikuasakan.

“(Dalam arti) harus direktur atau pengurus yang datang ke KPP, tetapi dapat didampingi pegawai / Konsultan Pajak. Ini diatur dalam pasal 3 Ayat 4,” katanya.

Adapun dengan disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan , WP tidak dapat membetulkan SPT Tahunan / Masa yang diperiksa tersebut.

Selain itu, pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak harus dilakukan pada waktu dan tempat sesuai dengan surat panggilan dan berada di ruangan khusus yang memiliki alat perekam suara (audio) dan gambar (visual).

Nah, dalam hal WP tidak hadir, dalam aturan dijelaskan bahwa Pemeriksa Pajak akan membuat Berita Acara Ketidakhadiran yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan melanjutkan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dengan melakukan pengujian di tempat sang WP.

Adapun menurut Yustinus, poin yang harus dicermati lagi adalah WP yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.

Lalu, dalam hal pemeriksaan yang patut diingat, WP tidak akan terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan informasi terkait keterangan yang diminta apabila sebelumnya ada kewajiban untuk merahasiakan.

“Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, WP terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×