kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penerimaan pajak triwulan II ditarget tumbuh 24%


Minggu, 07 Mei 2017 / 18:51 WIB
Penerimaan pajak triwulan II ditarget tumbuh 24%


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Realisasi kinerja penerimaan pajak pada empat bulan pertama tahun ini meningkat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, posisi penerimaan pada April 2017 tumbuh 18,19% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Dalam catatan Ditjen Pajak, penerimaan pajak dari Januari hingga April 2017 tercatat Rp 343,7 triliun yang di dalamnya sudah termasuk PPh Migas. Tahun sebelumnya, penerimaan pajak hanya Rp 278,8 triliun atau minus 6,3%.

Melihat kinerja ini, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menargetkan, penerimaan pajak pada triwulan II-2017 tumbuh 24% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. "Saya berharap penerimaan triwulan II bagus. Dibanding triwulan I saya harap lebih besar. Saya targetkan harus tumbuh 24% dari realisasi triwulan II tahun lalu," ujar Ken di kantornya, Jumat (5/5).

Asal tahu saja, realisasi penerimaan perpajakan hingga 30 Juni 2016 mencapai Rp 458,2 triliun. Dengan demikian, apabila ingin tumbuh 24%, penerimaan hingga triwulan II tahun ini harus mencapai Rp 568,17 triliun.

Pada triwulan I-2017, realisasi penerimaan pajak tumbuh signifikan yakni mencapai Rp 222,2 triliun atau naik 18% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Realisasi penerimaan triwulan I adalah pertumbuhan pajak terbaik selama sepuluh tahun terakhir. Faktornya adalah WP (wajib pajak) patuh,” kata Ken.

Terpisah, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan, amnesti pajak berhasil mendorong wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya tidak pernah melaporkan PPh pasal 25 dan 29, kini lebih patuh.

Ia mencatat, penerimaan PPh 25/29 Orang Pribadi (OP) sampai April 2017 ini meningkat dari Rp 3 triliun menjadi Rp 5,2 triliun atau tumbuh 71,05% dari yang tahun lalu pertumbuhannya hanya 12,6%.

Yon menyebutkan, penerimaan di bulan April 2017 terkumpul sebesar Rp 121,3 triliun dari periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp 101,7 triliun.

“Betul ada pengaruh amnesti pajak, tetapi kalau penerimaan di bulan April, yang tidak ada tidak ada lagi penerimaan dari uang tebusan, dibandingkan tahun lalu bisa tumbuh 20%. Kami harap ini sinyal posifif,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×