Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Selain itu, sebelum mendarat, para pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan). Kartu ini akan disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia agar bisa mendeteksi penyebaran virus corona .
Kartu Kewaspadaan Kesehatan ini antara lain akan memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan para pendatang. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan perah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir, ke salah satu wilayah yang ditetapkan dalam black list tempat penyebaran virus corona tadi, maka pendatang itu akan ditolak masuk maupun transit di Indonesia.
Kebijakan ini akan berlaku mulai tiga hari lagi, yakni mulai Minggu (8/3) pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Ada wabah corona, Garuda Indonesia (GIAA) tetap layani penerbangan dari dan ke Korsel
Warga negara asing atau pendatang yang pernah singgah di beberapa kota di tiga negara Iran, Italia dan Korea Selatan terbebas yang sedang dilanda penyebaran virus corona bakal masuk daftar hitam yang dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Kebijakan ini sebagai antisipasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negara dari penyebaran virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Pesta dansa yang membawa petaka menyebarnya virus corona
Mereka yang pernah singgah di wilayah yang jadi pusat penyebaran virus corona, tidak akan diperbolehkan masuk ke seluruh wilayah Indonesia baik melaui jalur udara, darat maupun laut. Kementerian Luar Negeri dalam pengumuman resmi Kamis (5/3) menyatakan kebijakan ini bersifat sementara, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News