CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.765   36,00   0,22%
  • IDX 8.467   60,47   0,72%
  • KOMPAS100 1.174   8,70   0,75%
  • LQ45 856   7,02   0,83%
  • ISSI 295   1,75   0,60%
  • IDX30 446   3,24   0,73%
  • IDXHIDIV20 518   3,35   0,65%
  • IDX80 132   1,10   0,84%
  • IDXV30 136   0,60   0,45%
  • IDXQ30 143   0,97   0,68%

Cegah virus corona, WNI datang dari Korea Iran dan Italia diperiksa ketat


Jumat, 06 Maret 2020 / 06:20 WIB
Cegah virus corona, WNI datang dari Korea Iran dan Italia diperiksa ketat
ILUSTRASI.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Selain itu, sebelum mendarat, para pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan). Kartu ini akan disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia agar bisa mendeteksi penyebaran virus corona .

Kartu Kewaspadaan Kesehatan ini antara lain akan memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan para pendatang. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan perah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir, ke salah satu wilayah yang ditetapkan dalam black list tempat penyebaran virus corona tadi, maka pendatang itu akan ditolak masuk maupun transit di Indonesia.

Kebijakan ini akan berlaku mulai tiga hari lagi, yakni  mulai Minggu (8/3) pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Ada wabah corona, Garuda Indonesia (GIAA) tetap layani penerbangan dari dan ke Korsel

Warga negara asing atau pendatang yang pernah singgah di beberapa kota di tiga negara Iran, Italia dan Korea Selatan terbebas yang sedang dilanda penyebaran virus corona bakal masuk daftar hitam yang dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Kebijakan ini sebagai antisipasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negara dari penyebaran virus corona (Covid-19). 

Baca Juga: Pesta dansa yang membawa petaka menyebarnya virus corona

Mereka yang pernah singgah di wilayah yang jadi pusat penyebaran virus corona, tidak akan diperbolehkan masuk ke seluruh wilayah Indonesia baik melaui jalur udara, darat maupun laut. Kementerian Luar Negeri dalam pengumuman resmi Kamis (5/3) menyatakan kebijakan ini bersifat sementara, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×