Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Pemerintah Indonesia melarangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah terindikasi jadi pusat penyebaran virus corona berikut:
Pertama di negara Iran, ada tiga kota yang masuk daftar hitam yakni kota Tehran, kota Qom, dan Gilan.
Kedua, dari negara Italia, orang yang pernah singgah di lima wilayah ini yang tidak boleh masuk Indonesia. Yakni (1) wilayah Lombardi; (2) Veneto, (3) Emilia Romagna, (4) Marche dan (4) Piedmont.
Baca Juga: Tunjukkan gejala terinfeksi virus corona, 10 pasien diisolasi di RSUP Persahabatan
Ketiga warga asing yang pernah singgah di dua tempat di Korea Selatan yakni (1) Kota Daegu dan (2) semua wilayah di Provinsi Gyeongsangbuk-do. Mereka yang pernah singgah di tempat tersebut dalam 14 hari terakhir sebelum datang ke Indonesia, maka akan ditolak masuk oleh Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona.
Semementara, untuk seluruh pendatang atau travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, wajib menunjukkan surat keterangan sehat atau health certificate atau terbebas dari virus corona yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Baca Juga: BKPM tegaskan investasi masih lancar, tak terganggu virus corona
Surat keterangan terbebas dari virus corona tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in menjelang penerbangan. Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang tersebut, maka pemerintah Indonesia akan menolak masuk maupun transit para pendatang atau travelers tersebut di Indonesia.