kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.434   0,00   0,00%
  • IDX 7.866   64,61   0,83%
  • KOMPAS100 1.100   10,62   0,97%
  • LQ45 796   2,29   0,29%
  • ISSI 269   3,13   1,18%
  • IDX30 413   1,82   0,44%
  • IDXHIDIV20 479   2,10   0,44%
  • IDX80 121   0,46   0,38%
  • IDXV30 133   1,07   0,81%
  • IDXQ30 133   0,86   0,65%

Pemecatan PNS demi tekan belanja pegawai


Selasa, 16 Februari 2016 / 17:53 WIB
Pemecatan PNS demi tekan belanja pegawai


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah bertekad akan menekan anggaran pegawai.

Pemerintah menargetkan di masa akhir kepempimpinan Jokowi-Jusuf Kalla, persentase jumlah belanja pegawai dari yang saat ini mencapai 33% ditekan menjadi 28% saja.

Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan, besaran belanja pegawai saat ini cukup menyedot anggaran negara dan membuat ruang gerak anggaran untuk belanja modal, barang untuk pembangunan menyempit.

“Ini harus diturunkan supaya bisa memberikan ruang gerak besar untuk belanja barang dan modal,” kata Setiawan Selasa (16/2).

Pemerintah akan menempuh beberapa cara guna menekan belanja pegawai.

Salah satunya merasionalisasi atau memecat PNS.

Untuk melaksanakan niat tersebut, saat ini pemerintah tengah menyusun payung hukum dan skema pemecatan PNS.

Dalam skema yang disusun tersebut rencananya upaya rasionalisasi PNS akan dilakukan dengan beberapa langkah.

Salah satunya, audit organisasi dan sumber daya manusia.

Dalam audit ini, pemerintah akan melihat kinerja PNS berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja dan tingkat disiplinnya.

Setelah itu, mereka akan membuat pengelompokan atas PNS guna menentukan PNS mana yang akan mereka rasionalisasi.

Selain itu, mereka juga akan melakukan analisis jabatan untuk menentukan posisi PNS mana yang layak dirasionalisasi.

Setiawan menambahkan selain skema tersebut, kementeriannya juga tengah mempersiapkan skema- skema kompensasi untuk PNS yang dirasionalisasi. Salah satu skema yang disiapkan adalah pembayaran pensiun dini.

“Misal PNS yang sudah usia 50 tahun, masa kerja 10 tahun itu kami tawarkan, sisa kerja kan tujuh tahun, ini diberi gaji pokok selama tujuh tahun terus silahkan di rumah saja. Kalau skema itu jadi dan payung hukumnya selesai mulai Maret 2017 bisa rasionalisasi” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×