kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Pemecatan Ketua KPU Tak Berdampak pada Hasil Pemilu


Rabu, 03 Juli 2024 / 20:01 WIB
Pemecatan Ketua KPU Tak Berdampak pada Hasil Pemilu
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (depan, kanan) dan Mohammad Afifuddin (depan, kiri) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Namun tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan, keputusan DKPP hanya berdampak pada reputasi KPU dan hasil Pemilu yang telah berlangsung. Meskipun putusan DKPP terkait skandal asusila, tetapi bisa menunjukkan betapa buruknya integritas Hasyim, dan mempengaruhi profesionalismenya sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Karena Perbuatan Asusila

"Pilkada akan tetap berlangsung tanpa gangguan, terlebih akan lebih banyak kegiatan kepemiluan berada di KPUD, sehingga keputusan DKPP tidak berdampak pada aktifitas," ujar Dedi saat dihubungi Kontan, Rabu (3/7).

Menurutnya pilkada tidak bergantung pada Hasyim karena keputusan KPU bersifat kolektif. Terkecuali jika yang diberhentikan seluruh komisioner.

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan putusan DKPP diputuskan bahwa Hasyim  terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu atau korban dikabulkan seluruhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×