kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemda didorong rilis beleid sertifikasi konstruksi


Kamis, 07 Desember 2017 / 17:07 WIB
Pemda didorong rilis beleid sertifikasi konstruksi


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengejar target tiga juta pekerja konstruksi tersertifikasi hingga 2019. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) inginkan Pemda mewajibkan pekerja konstruksi di daerahnya disertifikasi.

Secara nasional, kewajiban sertifikasi pekerja konstruksi ini sendiri tercantum dalam UU 2/2017.

"Di pusat kan sudah ada, nah sekarang kita ingin agar Pemda-pemda ini juga miliki regulasi serupa," kata Dudi Suryo Bintoro, Direktur Kerja sama dan Pemberdayaan, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR kepada Kontan.co.id, Kamis (7/12) di Tangerang.

Ia contohkan misalnya DKI Jakarta sudah miliki regulasi tersebut, dan telah diimplentasikan untuk para pekerja konstruksi dalam proyek renovasi Gelora Bung Karno (GBK).

"Di GBK kemarin makanya ada sertifikasi yang banyak itu karena kepala proyeknya bilang kalau tidak disertifikasi gaji tidak akan turun," sambungnya.

Meski demikian, Dudi juga tak ingin sertifikasi pekerja konstruksi justru menghambat protek infrastruktur.

Oleh karenanya, ia mengatakan akan beri kemudahan bagi Badan Usaha Jasa Konsultasi agar bisa melaksanakan proses sertifikasi sembari melakukan kerja.

"Jadi bisa beriringan, saat pekerjanya bekerja di lapangan dia bisa sambil dinilai, termasuk meminta LPJK bisa menekan biaya sertifikasi," lanjutnya.

Biaya untuk sertifikasi di Lembaga Penyedia Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional, untuk pekerja kelas I sebesar Rp 336.000, Rp 202.000 untuk pekerja kelas II, dan Rp 141.000 untuk pekerja kelas III.

Dari total pekerja konstruksi di Indonesia pada 2017 yang mencapai 7,7 juta sendiri, baru 702.279 pekerja yang tersertifikasi.

Rinciannya, di tingkat pekerja terampil, kelas I ada 346.609 pekerja tersertifikasi, 64.633 pekerja kelas II, dan 75.688 pekerja kelas III. Sementara di tingkat ahli, hanya ada 95.618 Ahli Muda tersertifikasi, 110.966 Ahli Madya, dan 8.765 Ahli Utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×