kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Pembuktian terbalik untuk Gayus disusun


Senin, 28 Februari 2011 / 08:09 WIB
Pembuktian terbalik untuk Gayus disusun
ILUSTRASI. Warga Iran berunjuk rasa atas pembunuhan Soleimani. (DOK. REUTERS)


Reporter: Dea Chadiza Syafina, Yudho Winarto |

JAKARTA. Berkas perkara pencucian uang Gayus Tambunan bakal segera dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik Polri sudah menyelesaikan berkas perkara terkait rekening gendut milik Gayus senilai Rp 28 miliar tersebut.

Cuma, tidak ada dakwaan suap di perkara itu. Selain itu, ada kemungkinan berkasnya tanpa disertai dakwaan pembuktian terbalik. Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Ito Sumardi, untuk dakwaan pembuktian terbalik tidak mudah. "Ada hal-hal harus terpenuhi, misalnya, indikasi dana pencucian uang atau korupsi," katanya.

Meski kejaksaan memberikan petunjuk untuk pemberkasan dakwaan gratifikasi, Polri ingin menjerat Gayus dengan pembuktian terbalik lewat delik pencucian uang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, dakwaan pembuktian terbalik lewat pencucian uang sejatinya dimungkinkan. Revisi Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Pencucian Uang sudah mengatur, terdakwa yang harus membuktikan bahwa asetnya bukanlah berasal dari tindak pidana.

Cuma, ia belum dapat memastikan perkara Gayus yang mana yang berpeluang untuk didakwa dengan ketentuan tersebut. "Kita harus pelajari dulu berkasnya," katanya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai, pembuktian terbalik justru bisa digunakan jika penyidik kesulitan mengais bukti. Namun, ia mengakui, azas ini tak dapat diterapkan untuk semua kasus. "Harus dikaji apa bisa diterapkan seperti kasus Bahasyim (Assifie)," jelasnya.

Bahasyim divonis 10 tahun penjara lewat pembuktian terbalik, awal Februari lalu.

Jaksa Agung Basrief Arief sendiri optimistis, pembuktian terbalik bisa dipakai untuk menyita aset Gayus untuk negara. Kejagung sendiri sudah menyiapkan perjanjian hukum timbal balik (MLA) untuk mengejar aset Gayus yang diduga ada di luar negeri.

Cuma, Gayus mencibir upaya Kejagung ini. Ia membantah memiliki aset di luar negeri dan memiliki pom bensin. "Coba buktikan. Jangan ngomong saja. Itu (aset Rp 74 miliar di dalam negeri) sudah semua. Polisi juga sudah bongkar semua," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×