kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

KPK apresiasi usulan Wapres terkait pembuktian terbalik kasus Gayus


Kamis, 24 Februari 2011 / 19:30 WIB
KPK apresiasi usulan Wapres terkait pembuktian terbalik kasus Gayus
ILUSTRASI. Aktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/05/2019


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyambut baik langkah Wakil Presiden Boediono yang menekankan pembuktian terbalik pada kasus Gayus Tambunan. Hal itu disampaikan Busyro saat ditemui di gedung UKP4, Kamis (24/2).

Menurutnya, pembuktian terbalik itu pada dasarnya pembuktian yang responsif ketika dihadapkan pada bukti-bukti yang sulit. Namun, dirinya menegaskan, tidak semua kasus dapat diterapkan.

"Untuk kasus Gayus banyak jenisnya. Nanti berdasarkan hasil temuan yang ada dikonstruksikan mana yang bisa diterapkan sebagaimana kasus Bahasym," jelasnya.

Meski demikian, untuk penanganan kasus ini, Busyro mensyaratkan hakim yang benar-benar berkinerja bagus. "Hakim Bahasym kemarin bagus dan itu perlu dikloning," katanya.

Sebelumnya, Wapres Boediono menggelar jumpa pers soal perkembangan pelaksanaan 12 instruksi Presiden untuk membongkar kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.

Boediono mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan monitoring dan selalu berkoordinasi dengan berbagai instansi, yaitu Kapolri, MenkumHAM, Jaksa Agung, dan Menkeu guna penyelesaian masalah mafia pajak. Poin utama yang disampaikan Boediono adalah pembuktian terbalik dalam penyelesaian kasus mafia pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×