Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Maruli Pandopotan Manurung, mantan atasan tersangka kasus mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan kena tuntut penjara selama 5 tahun, disertai dengan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Rhein Singal dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (9/2), terdakwa Maruli Pandopotan Manurung juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut Jaksa, Maruli terbukti melanggar dakwaan subsider, yaitu memenuhi unsur menyalahgunakan wewenang dan memperkaya orang lain. Dengan mengabulkan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Sehingga, negara dirugikan Rp 570.952.000.
"Berdasarkan fakta persidangan, Maruli terbukti memerintahkan Gayus agar keberatan diterima meski dokumen belum ada," kata Jaksa Subekhan.
Maruli Pandopotan Manurung, adalah merupakan Kepala Seksie (Kasie) Keberatan dan Pengurangan I pada Dirjen Pajak dan juga Pejabat Sementara (Pjs) Kasi Keberatan dan Pengurangan IV. Sehingga, menangani kasus PT SAT.
Sementara itu, seusai persidangan Maruli menyatakan ketidakpuasannya atas tuntutan yang diajukan oleh JPU. Menurutnya terdapat banyak pemutarbalikan fakta dan kebohongan dalam perkara yang menimpa dirinya. "Saya tidak mengerti, kok mereka lebih mengerti peraturan perpajakan dan menginterpretasikannya menurut mereka sendiri," ujarnya.
Maruli melanjutkan, bahwa dalam fakta persidangan telah terungkap mengenai pemaksaan yang dilakukan oleh tim independen, terhadap bawahannya, yaitu Gayus Tambunan untuk mengungkap penyelewengan penanganan masalah pajak PT SAT. Lebih lanjut ia menambahkan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, yang dikatakan mengarahkan adalah keberatan diterima karena Bambang Heru Ismiarso dan Jhony Marihot Tobing, pada tanggal 16 Juli, telah disetujui. Padahal faktanya, menurut Maruli, dirinya baru menerima surat tugas dari Jhonny Marihot Tobing pada tanggal 14 Agustus. Jadi Ini suatu kebohongan yang bisa saya buktikan dengan dokumen," lanjutnya.
Maruli juga menyatakan bahwa banyak fakta yang diputarbalikkan dalam perkara yang melilit dirinya. Menurutnya, persidangan dan perkara ini dipaksakan dan banyak terdapat rekayasa di dalamnya. "Saya berharap masih ada keadilan di negeri ini," pungkasnya.
Sementara itu, Juniver Girsang kuasa hukum Maruli Pandopotan Manurung menyatakan bahwa terdapat keterangan yang janggal yang dikatakan JPU. Terdapat keterangan JPU, yang menyatakan bahwa ada interaksi langsung (telepon) dari wajib pajak dengan kliennya. Menurutnya, hal tersebut tidak pernah terungkap selama persidangan berlangsung. "Menurut kami ini suatu berita bohong dan oleh karenanya, kiranya ada proses hukum bagi JPU yang telah memberi suatu pertimbangan atau mengajukan tuntutan di luar fakta yang sebenarnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News