kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Penanganan perkara Gayus lewat pembuktian terbalik bisa kembalikan uang negara


Kamis, 24 Februari 2011 / 18:36 WIB
Penanganan perkara Gayus lewat pembuktian terbalik bisa kembalikan uang negara
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas di kawasan kilang PT. Pertamina RU (Refinery Unit) IV Cilacap.


Reporter: Hans Henricus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah menghendaki pembuktian terbalik dalam mengadili kasus Gayus Tambunan. Dengan demikian penyelesaian kasus ini berjalan efektif, terutama dalam mengembalikan kerugian negara.

Wakil Presiden (Wapres) Boediono berjanji akan terus mengupayakan membuat proses pembuktian terbalik ini menjadi efektif. "Kita menginginkan ini nanti menjadi suatu instrumen bagi kita mencegah, menanggulangi masalah korupsi ini," ujar Wapres di kantornya, Kamis (24/2).

Menurut Boediono ada dua manfaat penting menggunakan pembuktian terbalik. Pertama, dengan pembuktian terbalik maka uang negara yang juga merupakan uang rakyat cepat kembali. "Tidak perlu proses yang terlalu panjang, ini sangat bagus mengamankan uang-uang ini kembali ke negara," ujar Boediono.

Kedua, pembuktian terbalik memberikan efek jera yang signifikan kepada pelaku. Tentu saja, kata Boediono, pembuktian terbalik itu harus mengikuti proses hukum yang berlaku.

Menurutnya, para pemimpin lembaga penegak hukum sedang menggarap kebijakan pembuktian terbalik ini. "Kita harapkan nanti menjadi alat untuk mengaktifkan upaya mencegah dan memberantas korupsi," kata mantan Gubernur Bank Indonesia itu.

Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan, pembuktian terbalik artinya beban pembuktian kesalahan beralih dari jaksa penuntut umum kepada terdakwa. Pembuktian terbalik itu terjadi dalam proses persidangan di pengadilan.

Basrief bilang, pembuktian terbalik sudah diterapkan dalam mengadili perkara kasus pajak Bahsjim Assifie. "Dalam perkara Bahasjim selain barang bukti yang incharge terhadap perbuatan material dia, gratifikasi Rp 1 miliar ada juga barang bukti yang disita Rp 66 miliar," terangnya.

Dia menceritakan, pengadilan meminta Bahasjim menjelaskan asal-usul dana Rp 66 miliar itu. Sayang, Bahasjim tidak bisa membuktikan dana bukan dari hasil kejahatan sehingga mengacu pada pasal 77 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Negara pun berhak merampas dana Rp 66 miliar itu.

Dengan demikian, menurut Basrief, dalam kasus Gayus Tambunan harus ada dua dakwaan penting yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. "Apa yang disampaikan terkait masalah Gayus dengan Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar nanti kita terapkan seperti yang diterapkan kepada Bahasjim," jamin Basrief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×