Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Penyidik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) hari ini menggelar pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan rencana tuntutan (rentut) Haposan Hutagalung dengan keterangan Gayus Halomoan Tambunan.
Konfrontir keduanya dilakukan penyidik, guna mendapatkan fakta-fakta lanjutan terkait dengan adanya perbedaan keterangan yang berbeda antara Haposan dengan Gayus. Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar (Kombes) Boy Rafli Amar dalam keterangannya kepada sejumlah media di depan Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyatakan bahwa konfrontir terhadap keduanya itu dilakukan penyidik berkaitan dengan kasus pemalsuan dokumen rencana tuntutan (rentut) yang diduga dilakukan oleh Jaksa Cirus Sinaga. Konfrontir yang akan dilakukan Jumat (11/2) akan merupakan kejadian pertama kali dilakukan oleh pihak penyidik kepada keduanya.
Lebih lanjut Boy menambahkan saat ini tim penyidik sedang mengupayakan semaksimal mungkin proses pembuktian yang sedang berlangsung ini. Menurutnya, penyidik melakukan proses pembuktian terhadap apa yang dipersangkakan itu dengan serius. Pasalnya dokumen rentut merupakan dokumen yang bersifat rahasia.
Meski demikian, Boy mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui dengan pasti, apa-apa saja keterangan yang diberikan keduanya dalam konfrontir keterangan ini. "Hasilnya saya belum tahu. Yang jelas yang bisa saya sampaikan adalah proses konfrontir sedang berlangsung," ujarnya.
Keterangan keduanya merupakan langkah awal bagi pihak penyidik untuk memasukkan hasil pemeriksaan ke dalam berita acara. Yang nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu alat bukti dalam perkara pemalsuan dokumen rentut ini. Boy menambahkan bahwa hasil penyidikan akan menjawab mengenai ada atau tidaknya dokumen palsu rentut tersebut. "Saya tidak bisa mengatakan bisa atau tidak, tetapi tentu hasil dari pembuktianlah yang akan menjawab semua itu," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News