kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemberlakuan perluasan tax holiday tunggu pengesahan Kumham


Senin, 26 November 2018 / 21:26 WIB
Pemberlakuan perluasan tax holiday tunggu pengesahan Kumham
ILUSTRASI. Susiwijono Moegiarso


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI. Salah satu kebijakan yangt tersebut adalah perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).

Perluasan tax holiday ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang sudah ada sebelumnya.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, revisi atas PMK No. 25/2018 ini sudah ditandatangani oleh Kementerian Keuangan dan sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham). Namun, pemberlakuannya masih menunggu diundangkan oleh Kumham.

"Untuk pengundangannya itu diperlukan pembahasan harmonisasi. Biasanya sampai selesai dibutuhkan waktu 3 hari," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (26/11).

Meski Susiwijono tidak menyebut secara pasti kapan tepatnya revisi PMK No. 35/2018 ini berlaku, namun dia yakin aturan tersebut dapat berlaku pekan ini. Di lain sisi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara pun optimistis aturan baru tersebut dapat dilaksanakan pekan ini. Sayangnya, Suahasil tak banyak berkomentar tentang perluasan tax holiday ini.

Adanya perluasan tax holiday ini diyakini dapat menarik investasi. Susiwijono menyebut, selain tax holiday, terdapat beberapa langkah yang diambil pemerintah untuk meningkatkan investasi mulai dari relaksasi daftar negatif investasi (DNI), insentif fiskal melalui tax holiday hingga kemudahan berinvestasi. "Kami yakin bauran kebijakan tersebut bisa menarik investasi," tutur Susiwijono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×