kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembentukan holding BUMN tunggu revisi UU kelar


Selasa, 23 Agustus 2016 / 17:44 WIB
Pembentukan holding BUMN tunggu revisi UU kelar


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) masih jauh dari harapan. Draf dari RUU tersebut hingga kini masih belum selesai disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, draf RUU BUMN itu dijanjikan selesai pada masa persidangan ini untuk kemudian diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) guna dilakukan sinkronisasi.

"Sehingga masa persidangan selanjutnya dapat diputuskan sebagai RUU inisiatif DPR dan segera dilakukan pembahasan," kata Aria, Selasa (23/8).

Sebagai agen pembangunan ditengah perkembangan ekonomi dunia, maka pengelolaan BUMN harus diperbaiki. Perusahaan pelat merah didorong untuk dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan luar negeri yang masuk ke dalam negeri.

Menurut Aria, ada beberapa poin utama yang menjadi perhatian dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003.

Pertama, fokus usaha dari perusahaan BUMN. Selama ini, antar-BUMN saling bersaing lantaran memiliki anak usaha yang bergerak di berbagai sektor.

Dengan kondisi yang ada ini, perusahaan BUMN menjadi saling tumpang tindih. Persaingan antar perusahaan BUMN kerap terjadi. "BUMN membuat anak usaha yang tidak terkoneksi dengan induk usaha dari perusahaan BUMN," kata Aria.

Kedua, pengangkatan direksi dan komisaris perusahaan BUMN harus ditata ulang. Orang-orang yang ditunjuk sebagai direksi atau komisaris harus benar-benar seorang yang profesional dan kompeten di bidangnya.

Selama ini, menurut Aria, banyak dari direksi dan komisaris BUMN ialah pejabat negara yang jabatannya setingkat Sekjen atau Dirjen.

Aria menambahkan, rencana pemerintah untuk membuat super holding BUMN perlu ditunda terlebih dahulu.

Menurutnya, pembahasan tentang pembentukan super holding dilakukan setelah Revisi Undang-Undang tentang BUMN ini kelar. "Payung hukum pembentukan super holding itu hanya satu pasal saja," ujar Aria.

Auditor utama keuangan negara VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Abdul Latief mengatakan, pihaknya mendukung adanya revisi aturan main perusahaan BUMN tersebut. Meski demikian, ada beberapa masukan yang harus dipertimbangkan sebagai upaya untuk perbaikan.

Beberapa diantaranya adalah tentang pengertian perusahaan negara. Pembentukan holding dan anak usaha perlu diatur secera jelas dan tegas, serta pengaturan dan pemanfaatan dana PKBL dan CSR BUMN harus diatur secara jelas dan transparan.

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra mengatakan, pihaknya masih dalam posisi menunggu atas revisi UU tentang BUMN itu lantaran menjadi inisiatif DPR. "Tetapi kami juga sedang membuat kajian-kajian atas rencana revisi tersebut," kata Hambra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×