kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembentukan bank tanah diklaim mampu meningkatkan investasi


Rabu, 18 November 2020 / 14:57 WIB
Pembentukan bank tanah diklaim mampu meningkatkan investasi
ILUSTRASI. Kementerian Agraria menyebut pembentukan bank tanah akan meningkatkan investasi.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah berlaku. Omnibus law ini memuat berbagai aturan lintas sektor, salah satunya sektor pertanahan.

Seperti diketahui, salah satu aturan baru yang ada dalam beleid tersebut adalah pembentukan bank tanah yang terdapat dalam pasal 125 UU Cipta Kerja. Sebagai informasi, saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bank Tanah.

Dalam draf RPP Bank Tanah pasal 2 ayat (4) disebutkan bank tanah berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski begitu, pemerintah bisa membentuk kantor perwakilan bank tanah di wilayah lain. Hal ini seperti yang yang tercantum dalam pasal 2 ayat (5) yakni bank tanah dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan bank tanah mempunyai fungsi perencanaan; perolehan tanah; pengadaan tanah; pengelolaan tanah; pemanfaatan tanah; dan pendistribusian tanah.

Baca Juga: Pemerintah mendorong percepatan legalisasi aset tanah milik pemda dan BUMN

Kemudian, pasal 6 menyebutkan, dalam menjalankan fungsi perolehan tanah, bank tanah memperoleh tanah hasil penetapan pemerintah dan memperoleh tanah dari pihak lain.

Kemudian, Pasal 7 menjelaskan, tanah hasil penetapan pemerintah dapat terdiri dari tanah negara yakni tanah bekas hak; kawasan dan tanah telantar; tanah pelepasan kawasan hutan; tanah timbul; tanah hasil reklamasi; tanah bekas tambang; tanah pulau-pulau kecil; tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang; tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya; dan tanah lainnya.

Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, tanah dari pihak lain terdiri dari tanah pemerintah pusat; tanah pemerintah daerah; tanah Badan Usaha Milik Negara (BUMN); tanah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); tanah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); tanah badan Usaha; tanah badan hukum; dan tanah masyarakat.

Pasal 8 ayat (2) menyebutkan, perolehan tanah dari pihak lain melalui proses jual beli; hibah/sumbangan atau yang sejenis; tukar menukar; dan pelepasan hak.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan, selama ini Kementerian ATR/BPN menjadi regulator tata ruang dan regulator serta administrasi pertanahan. Bank tanah hadir sebagai land manager yang dimana akan dibentuk badan pengelola bank tanah.

Ia mengatakan, bank tanah ke depan akan berfungsi sebagai land manager, yang dalam kegiatan pengelolaan tanah secara konseptual harus membuat kebijakan dan strategi optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan tanah. Sehingga bank tanah harus mampu mengarahkan pengembangan penggunaan tanah.

“Hadirnya bank tanah di masa depan untuk menghadirkan opportunity yang sesuai spirit Undang-Undang Cipta Kerja, yang di mana nanti kita memiliki standar perubahan kemudahan investasi tapi juga harus menyiapkan tanah untuk ready to invest, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan, " kata Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Rabu (18/11).

Baca Juga: Bagikan sertifikat tanah, Jokowi berikan tips jaga sertifikat tanah

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, bank tanah adalah Lembaga yang dibentuk agar negara dapat menyediakan tanah untuk kepentingan warga masyarakat. Bank tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah.

Sofyan menyebut, Badan Bank Tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum; kepentingan sosial; kepentingan pembangunan nasional; pemerataan ekonomi; konsolidasi lahan; dan reforma agraria. Ketersediaan tanah untuk reforma agraria paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari tanah negara yang diperuntukkan bank tanah. Badan Bank Tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan dan akuntabel.

“Bank tanah ini lembaga non profit, dengan Bank Tanah ini memungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan nol rupiah,” kata Sofyan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai, reforma agraria hanya pemanis di bank tanah. Meski terdapat agenda reforma agraria minimal 30% dari tanah negara untuk bank tanah, namun hal itu dinilai dapat memperparah ketimpangan kepemilikan atas tanah.

"Bank tanah itu seperti legitimasi dari 100% tanah negara itu hanya 30% untuk memperbaiki ketimpangan itu, 70% goes to badan usaha," kata Dewi.

Selanjutnya: Sri Mulyani beberkan tantangan bagi Indonesia untuk jadi negara maju di 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×