Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, bank tanah adalah Lembaga yang dibentuk agar negara dapat menyediakan tanah untuk kepentingan warga masyarakat. Bank tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah.
Sofyan menyebut, Badan Bank Tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum; kepentingan sosial; kepentingan pembangunan nasional; pemerataan ekonomi; konsolidasi lahan; dan reforma agraria. Ketersediaan tanah untuk reforma agraria paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari tanah negara yang diperuntukkan bank tanah. Badan Bank Tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan dan akuntabel.
“Bank tanah ini lembaga non profit, dengan Bank Tanah ini memungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan nol rupiah,” kata Sofyan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai, reforma agraria hanya pemanis di bank tanah. Meski terdapat agenda reforma agraria minimal 30% dari tanah negara untuk bank tanah, namun hal itu dinilai dapat memperparah ketimpangan kepemilikan atas tanah.
"Bank tanah itu seperti legitimasi dari 100% tanah negara itu hanya 30% untuk memperbaiki ketimpangan itu, 70% goes to badan usaha," kata Dewi.
Selanjutnya: Sri Mulyani beberkan tantangan bagi Indonesia untuk jadi negara maju di 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News