kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembentukan bank tanah diklaim mampu meningkatkan investasi


Rabu, 18 November 2020 / 14:57 WIB
Pembentukan bank tanah diklaim mampu meningkatkan investasi
ILUSTRASI. Kementerian Agraria menyebut pembentukan bank tanah akan meningkatkan investasi.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah berlaku. Omnibus law ini memuat berbagai aturan lintas sektor, salah satunya sektor pertanahan.

Seperti diketahui, salah satu aturan baru yang ada dalam beleid tersebut adalah pembentukan bank tanah yang terdapat dalam pasal 125 UU Cipta Kerja. Sebagai informasi, saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bank Tanah.

Dalam draf RPP Bank Tanah pasal 2 ayat (4) disebutkan bank tanah berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski begitu, pemerintah bisa membentuk kantor perwakilan bank tanah di wilayah lain. Hal ini seperti yang yang tercantum dalam pasal 2 ayat (5) yakni bank tanah dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan bank tanah mempunyai fungsi perencanaan; perolehan tanah; pengadaan tanah; pengelolaan tanah; pemanfaatan tanah; dan pendistribusian tanah.

Baca Juga: Pemerintah mendorong percepatan legalisasi aset tanah milik pemda dan BUMN

Kemudian, pasal 6 menyebutkan, dalam menjalankan fungsi perolehan tanah, bank tanah memperoleh tanah hasil penetapan pemerintah dan memperoleh tanah dari pihak lain.

Kemudian, Pasal 7 menjelaskan, tanah hasil penetapan pemerintah dapat terdiri dari tanah negara yakni tanah bekas hak; kawasan dan tanah telantar; tanah pelepasan kawasan hutan; tanah timbul; tanah hasil reklamasi; tanah bekas tambang; tanah pulau-pulau kecil; tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang; tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya; dan tanah lainnya.

Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, tanah dari pihak lain terdiri dari tanah pemerintah pusat; tanah pemerintah daerah; tanah Badan Usaha Milik Negara (BUMN); tanah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); tanah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); tanah badan Usaha; tanah badan hukum; dan tanah masyarakat.

Pasal 8 ayat (2) menyebutkan, perolehan tanah dari pihak lain melalui proses jual beli; hibah/sumbangan atau yang sejenis; tukar menukar; dan pelepasan hak.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan, selama ini Kementerian ATR/BPN menjadi regulator tata ruang dan regulator serta administrasi pertanahan. Bank tanah hadir sebagai land manager yang dimana akan dibentuk badan pengelola bank tanah.

Ia mengatakan, bank tanah ke depan akan berfungsi sebagai land manager, yang dalam kegiatan pengelolaan tanah secara konseptual harus membuat kebijakan dan strategi optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan tanah. Sehingga bank tanah harus mampu mengarahkan pengembangan penggunaan tanah.

“Hadirnya bank tanah di masa depan untuk menghadirkan opportunity yang sesuai spirit Undang-Undang Cipta Kerja, yang di mana nanti kita memiliki standar perubahan kemudahan investasi tapi juga harus menyiapkan tanah untuk ready to invest, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan, " kata Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Rabu (18/11).

Baca Juga: Bagikan sertifikat tanah, Jokowi berikan tips jaga sertifikat tanah



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×