Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 83 tahun 2024. Beleid itu diundangkan pada 15 Agustus 2024.
Badan ini yang nantinya menjadi pelaksana program makan bergizi gratis presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran. Adapun, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 71 triliun untuk pelaksanaan program itu pada tahun 2025.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mempertanyakan apakah anggaran Rp 71 triliun tersebut termasuk untuk pembiayaan operasional Badan Gizi Nasional ini.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dikelola Badan Gizi Nasional
Jika itu diambilkan dari anggaran Rp 71 triliun, berarti yang akan sampai ke penerima manfaat jadi sangat kecil.
Belum lagi kebutuhan rapat-rapat, perjalanan dinas, gaji pegawai, menyusun program kerja, dan hal lain yang pasti menyedot anggaran besar.
"Dengan adanya kelembagaan baru, berarti dibutuhkan belanja manajemen dan administrasi perkantoran yang tidak kecil," ujar Misbah kepada Kontan, Minggu (18/8).
Misbah meminta publik memantau efektivitas pembentukan Badan Gizi Nasional ini seperti apa.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2025, Kemenkeu Beberkan Alasannya
Ia menilai pembentukan Badan Gizi Nasional kurang tepat, karena akan menutup semangat multi player efek dari program makan bergizi gratis. Baik itu, dampak kesehatan, pendidikan, UMKM, pertanian, dan lainnya.
"Sebuah Badan, biasanya akan sulit untuk menggerakkan kementerian untuk turut terlibat atau dikomandoi sebuah Badan," ucap Misbah.
Seperti diketahui, dalam Perpres 83/2024 disebutkan bahwa dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional yang merupakan perwujudan hak asasi manusia sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945.
Lalu, dalam rangka pemenuhan gizi nasional, pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
"Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala," tulis Pasal 2 ayat (3).
Adapun sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
Baca Juga: Ini Penyebab Harga Bawang Merah Anjlok 40,36% dibawah HAP
Selain itu juga diberikan kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Presiden Jokowi mengatakan, strategi kebijakan jangka pendek pelaksanaan APBN tahun 2025 akan difokuskan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, menguatkan kesejahteraan, dan pemerataan antar daerah.
Selanjutnya: LAZNAS Mandiri Amal Insani (MAI) Umumkan Capaian Tahun 2023
Menarik Dibaca: LAZNAS Mandiri Amal Insani (MAI) Umumkan Capaian Tahun 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News