kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Program Makan Bergizi Gratis Dikelola Badan Gizi Nasional


Minggu, 18 Agustus 2024 / 17:12 WIB
Program Makan Bergizi Gratis Dikelola Badan Gizi Nasional
ILUSTRASI. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/06/08/2024


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, mengungkapkan rincian mengenai salah satu program unggulan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Menurut Thomas, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk program MBG. Program ini nantinya akan dikelola oleh sebuah lembaga baru yang akan diberi nama Badan Gizi.

"Jadi sebetulnya yang perlu saya garis bawahi adalah makan bergizi gratis ini ada tiga tujuan, tadi SDM yang unggul dan lebih cerdas dan juga UMKM yang lebih diberdayakan, jadi kalau istilah ekonominya akan menimbulkan multiplier effect," ujar Thoma dalam keterangan resminya, Jumat (16/8).

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2025, Kemenkeu Beberkan Alasannya

Sejalan dengan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024, yang diundangkan pada 15 Agustus 2024.

"Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 2 ayat (2) dikutip Minggu (18/8).

Perpres juga menegaskan bahwa untuk pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu dilakukan optimalisasi dalam pemenuhan gizi nasional sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. 

Baca Juga: Harapan Dunia Usaha Terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pemerintah perlu mengatur tata kelola agar konsumsi makanan yang aman dan bergizi dapat terpenuhi.

"Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala," tulis Pasal 2 ayat (3) Perpres tersebut.

Selanjutnya: Kiper FC Dallas Maarten Paes Segera Gabung Timnas Garuda di Kualifikasi Piala Dunia

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (19/8) Hujan Lebat, Status Waspada Bencana Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×