Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo siap mempertahankan keputusan pemerintah pusat membeli 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Dia akan menggugat balik jika ada pihak yang membawa masalah pembelian saham perusahaan tambang in ke meja hijau.
"Kalau nantinnya melakukan penuntutan bukannya tidak mungkinn bahwa kami akan menuntut kembali," katanya seusai melakukan pertemuann dengan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat petang (10/6).
Agus pun mempersilahkan siapa saja yang merasa keberatan atas pembelian saham itu menempuh jalur hukum. Cuma, dia merasa heran mengapa keputusan pembelian saham tersebut begitu mendapat banyak rintangan. "Intinya begini, masa negara mau beli sesuatu yang jelas-jelas bagian dari tanah air Indonesia kok sulit," ujar mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini.
Karena itu, Agus tidak akan menyerah untuk menguasai saham tersebut. Dia secara tegas akan terus memiliki sisa saham Newmont.
Salah satu keyakinan Agus karena pembelian saham tersebut telah sesuai dengan kontrak karya (KK) Newmont dengan pemerintah. Dalam kontrak itu disebutkan bahwa kewajiban divestasi dimana opsi pertamanya diberikan kepada pemerintah pusat.
Bukan itu saja. Agus menyatakan, pembelian saham itu supaya komposisi pemegang saham nasional menjadi mayoritas alias 51%. "Ini juga untuk menyakinkan investor asing saat bekerja di Indonesia, bekerja dengan baik, taat asas lingkungan serta memenuhi semua UU dan peraturan yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) menggugat pembelian saham yang dilakukan pemerintah pusat itu. Alasannya karena pembelian saham yang dilakukan pemerintah pusat ini dinilai tidak berdampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat daerah.
Mereka menuding, pembelian saham tersebut menabrak prinsip-prinsip perlindungan atas kehidupan yang layak serta hak atas keamanan dan kedamaian masyarakat Nusa Tenggara Barat yang menjadi korban akibat konflik vertikal dan horizontal yang terjadi selama ini. Penggugat juga menyatakan, tindakan pemerintah itu melanggar Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945, junto Pasal 8 dan Pasal 71 UU Nomor 3/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, pemerintah dituding melanggar Pasal 11 butir 1 dan 2 Undang-Undang omor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News