kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Hari ini, Komisi XI resmi meminta BPK audit pembelian saham Newmont


Rabu, 08 Juni 2011 / 11:09 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi. Kayu manis jadi obat herbal diabates melitus.


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi XI DPR tak cuma gertak sambal. Hari ini, komisi keuangan dewan itu akan secara resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas proses transaksi pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara jatah 2010 dengan menggunakan dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

"Hari ini komisi XI akan mengajukan surat ke BPK sesuai kesepakatan dengan menteri keuangan," ujar Anggota Komisi XI DPR Laurens Bahang Dama melalui pesan singkat kepada KONTAN, Rabu (8/6).

Anggota Fraksi PAN ini menyampaikan hal tersebut sebagai tindak lanjut keputusan rapat komisi XI dalam rapat kerja bersama menteri keuangan pada Rabu (1/6) lalu. Dalam rapat itu, Komisi XI menegaskan akan tetap mengajukan permohonan audit kepada BPK atas kebijakan pemerintah menggunakan dana PIP untuk membeli sisa saham divestasi NTT tersebut. Saat itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, mestinya audit tidak bisa dilakukan karena proses pembayaran belum ada.

Permintaan audit ini dilakukan karena Komisi XI berpendapat, pemerintah harus meminta restu DPR sebelum menggunakan dana PIP untuk kepentingan selain investasi di bidang infrastruktur.

Meski sudah melalui beberapa kali rapat kerja, pemerintah kukuh berpendapat penggunaan dana PIP tersebut adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah tanpa melalui persetujuan dewan. Komisi XI memberikan kesempatan hingga hari Selasa (7/6) kemarin kepada pemerintah untuk mengajukan surat permohonan restu ke DPR.

Siang ini, Komisi XI akan membicarakan secara internal terkait sikap pemerintah yang tidak juga mengajukan surat permohonan restu itu. "Jam 14.00 komisi XI akan rapat internal terkait PIP itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×