kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.743   38,00   0,23%
  • IDX 8.645   -31,97   -0,37%
  • KOMPAS100 1.188   -1,57   -0,13%
  • LQ45 856   2,99   0,35%
  • ISSI 308   -2,59   -0,83%
  • IDX30 440   2,56   0,59%
  • IDXHIDIV20 511   4,87   0,96%
  • IDX80 133   0,02   0,01%
  • IDXV30 138   -0,05   -0,03%
  • IDXQ30 140   1,14   0,82%

Pembayaran 7% saham divestasi NNT tunggu surat dari Kementerian ESDM


Selasa, 07 Juni 2011 / 22:04 WIB
Pembayaran 7% saham divestasi NNT tunggu surat dari Kementerian ESDM
ILUSTRASI. Promo Yogya Supermarket menawarkan beragam produk kebutuhan sehari-hari dengan harga serba hemat. Pramuniaga melayani pembeli. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah tinggal menunggu surat dari kementerian Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) untuk membeli 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, secara transaksi telah selesai antara pemerintah dengan NNT. Namun pembayaran belum dilakukan, karena harus menunggu surat dari kementerian ESDM sebagai regulator. "Selama surat itu belum keluar, belum bisa membayar. Oleh sebab itu, saya sangat mendesak ESDM untuk mengirim surat itu," ungkapnya, Selasa (7/6).

Proses itu masih akan memakan waktu yang cukup panjang, karena jika surat itu dikeluarkan oleh ESDM, surat kesepakatan pembelian tersebut harus diserahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lalu, dari BKPM baru pemerintah bisa membayar langsung kepada PT NNT.

Sementara, ekonom Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung menyebut, tidak ada yang salah dalam pembelian saham divestasi tersebut. Menurutnya, dari aspek yuridis formal alasan pemerintah membeli saham PT NNT sangat kuat. Dalam Undang-Undang (UU) Perbendaharaan Negara pasal 7 ayat 2, Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara punya kewenangan untuk menata laksana usaha investasi. Jika dihubungkan dengan UU tentang Mineral dan Batubara, Menteri Keuangan juga punya kewenangan untuk itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×