CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Pembayaran 7% saham divestasi NNT tunggu surat dari Kementerian ESDM


Selasa, 07 Juni 2011 / 22:04 WIB
Pembayaran 7% saham divestasi NNT tunggu surat dari Kementerian ESDM
ILUSTRASI. Promo Yogya Supermarket menawarkan beragam produk kebutuhan sehari-hari dengan harga serba hemat. Pramuniaga melayani pembeli. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah tinggal menunggu surat dari kementerian Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) untuk membeli 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, secara transaksi telah selesai antara pemerintah dengan NNT. Namun pembayaran belum dilakukan, karena harus menunggu surat dari kementerian ESDM sebagai regulator. "Selama surat itu belum keluar, belum bisa membayar. Oleh sebab itu, saya sangat mendesak ESDM untuk mengirim surat itu," ungkapnya, Selasa (7/6).

Proses itu masih akan memakan waktu yang cukup panjang, karena jika surat itu dikeluarkan oleh ESDM, surat kesepakatan pembelian tersebut harus diserahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lalu, dari BKPM baru pemerintah bisa membayar langsung kepada PT NNT.

Sementara, ekonom Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung menyebut, tidak ada yang salah dalam pembelian saham divestasi tersebut. Menurutnya, dari aspek yuridis formal alasan pemerintah membeli saham PT NNT sangat kuat. Dalam Undang-Undang (UU) Perbendaharaan Negara pasal 7 ayat 2, Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara punya kewenangan untuk menata laksana usaha investasi. Jika dihubungkan dengan UU tentang Mineral dan Batubara, Menteri Keuangan juga punya kewenangan untuk itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×