kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.472   -20,01   -0,27%
  • KOMPAS100 1.157   -2,48   -0,21%
  • LQ45 917   -3,39   -0,37%
  • ISSI 226   0,21   0,09%
  • IDX30 472   -2,43   -0,51%
  • IDXHIDIV20 569   -3,32   -0,58%
  • IDX80 132   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 140   -0,20   -0,14%
  • IDXQ30 157   -0,81   -0,51%

Komisi XI: Biarlah pemerintah berjalan dengan jalannya sendiri


Rabu, 08 Juni 2011 / 15:34 WIB
ILUSTRASI. Karyawan menunjukkan emas logam mulia di kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2020). Harga emas Antam di Pegadaian pagi ini Rp 1.070.000 per gram (2 September 2020).Tribunnews/Herudin


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi XI DPR tak lagi mengharapkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengajukan surat permohonan restu ke DPR terkait penggunaan dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk membeli 7% saham divestasi Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Wakil Ketua Komisi XI Akhsanul Qosasi mengatakan, karena Menteri Keuangan keukeh tak mau meminta restu dewan, Komisi XI akan mengajukan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap keputusan pembelian saham tersebut.

"Jadi, biarlah pemerintah berjalan dengan caranya sendiri. DPR juga akan berjalan dengan caranya sendiri yakni dengan mingirim surat kepada BPK untuk melakukan audit. Itulah kewenangan DPR," ujarnya kepada wartawan di gedung DPR, Rabu (8/6).

Dia juga bilang, DPR pun tidak mempermasalahkan bila Menteri Keuagan mengajukan masalah ini ke Mahkahmah Konstitusi ataupun Makamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×