kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.834   -94,00   -0,60%
  • IDX 7.462   -30,00   -0,40%
  • KOMPAS100 1.155   -4,09   -0,35%
  • LQ45 915   -4,79   -0,52%
  • ISSI 226   -0,22   -0,10%
  • IDX30 472   -2,53   -0,53%
  • IDXHIDIV20 570   -2,80   -0,49%
  • IDX80 132   -0,43   -0,33%
  • IDXV30 141   -0,05   -0,03%
  • IDXQ30 158   -0,60   -0,38%

Saham Newmont digadai, daerah tak cicipi dividen


Selasa, 07 Juni 2011 / 07:17 WIB
Saham Newmont digadai, daerah tak cicipi dividen
ILUSTRASI. Pekerja menggunakan alat reach stackers di Terminal Peti Kemas Perawang, di Kabupaten Siak, Riau, Jumat (7/8/2020). Terminal Peti Kemas Perawang yang dikelola PT Pelindo 1, pada semester I-2020 melayani bongkar muat peti kemas sebanyak 40.571 boks dan men


Reporter: M. Fasabeni, Bambang Rakhmanto, Riendi A | Editor: Rizki Caturini

Jakarta. Kisruh divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara tak juga reda. Kali ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat merasa tertipu lantaran 24% saham milik PT Multi Daerah Bersaing, perusahaan patungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dan Sumbawa Barat dengan anak usaha PT Bumi Resource Minerals, Multicapital, telah digadaikan ke Credit Suisse Singapura.

Saham Newmont digadaikan MDB untuk mendapatkan utang dari Credit Suisse. Akibatnya daerah belum bisa mencicipi dividen dari Newmont karena digunakan untuk membayar utang.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Sahril Amin mengatakan proses penggadaian saham tersebut tanpa persetujuan dari DPRD. "Tentu ini tak sah dan tak ada transparansi dari tiga pemda itu," katanya, Senin (6/6).

Sahril mengatakan, Multi Daerah Bersaing ternyata membeli saham 24% saham Newmont dari duit hasil pinjaman. "Dan ternyata mereka berutang dengan menggadaikan saham Newmont," ujarnya.

Sahril bilang, tindakan PT Multi Daerah Bersaing yang menggadaikan 24% saham itu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah. Dalam bab 2 pasal 2 PP 54 Tahun 2005 melarang daerah melakukan melakukan pinjaman langsung ke luar negeri.

Kemudian daerah juga dilarang memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain. "Kecuali mendapatkan persetujuan dari DPRD," ujar Sahril.

Belum nikmati dividen

Sahril menambahkan selama ini akibat praktik gadai itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat belum menikmati dividen dari 24% saham Newmont. Uang dividen dari Newmont ternyata digunakan untuk membayar utang saham tersebut.

Seharusnya, kata dia, Pemprov Nusa Tenggara Barat, Pemkab Sumbawa Barat dan Sumbawa melalui anak usahanya PT Daerah Maju Bersama bisa mengantongi US$ 30 juta dari dividen yang dibagikan Newmont.

Gubernur NTB Zainul Majdi membantah jika pemerintah daerah menggadaikan saham Newmont yang mereka miliki. "Tidak, bagian kami itu dilepaskan dari penggadaian, dilepaskan dari agunan, jadi tidak termasuk yang digadaikan," katanya.

Ia pun bilang daerah tetap mendapat dividen sesuai dengan haknya. "Insya Allah, kami akan merealisasikan yang US$ 30 juta masuk dalam APBD pada bulan Juni ini," imbuhnya.

Direktur Keuangan Bumi Resources Minerals Yuanita Rohali enggan mengomentari masalah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×