kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya untungkan pengusaha, rugikan pekerja


Jumat, 13 Maret 2020 / 17:38 WIB
Pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya untungkan pengusaha, rugikan pekerja
ILUSTRASI. Peserta mengurus pembayaran klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Tangerang, Selasa (29/5).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sebagai salah satu upaya meredam dampak covid-19 terhadap perekonomian, Pemerintah akan memberikan insentif bagi pekerja dengan merelaksasi Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Stimulus ini masih akan dibahas lebih lanjut, tetapi skenario yang dibahas adalah pemerintah bakal membebaskan atau menunda iuran BP Jamsostek.

Menanggapi hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.  Presiden KSPI Said Iqbal mengatajkna, pemberian stimulus untuk mengurangi dampak penyebaran covid-19 dengan menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak tepat. 

Baca Juga: Ini rangkuman empat stimulus fiskal dalam paket kebijakan ekonomi kedua

Menurutnya, saat ini untuk iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,54% dan iuran jaminan kematian sebesar 0,3% dari upah pekerja. Iuran tersebut ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja atau pengusaha.

Selain itu, iuran jaminan hari tua dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7% dan dari pekerja 2%. Sedangkan untuk jaminan pensiun, 2% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dari gaji pekerja.

“Jadi setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54% dari upah pekerja,” kata Said dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).

Baca Juga: Ada 20 warga Bogor dalam pemantauan penyakit corona, 17 dinyatakan negatif

Berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sepenuhnya dikembalikan kepada buruh. Sementara bila iuran dihentikan, maka buruh akan dirugikan, mengingat akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang didapat berkurang.

Karena itu, menurutnya penghentian iuran BPJS Ketenagakerjaan ini akan menguntungkan pengusaha karena tidak membayar iuran. “Sementara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan,” katanya.

Baca Juga: Soal wacana pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan, begini tanggapan BPJamsostek

Said Iqbal juga mempertanyakan siapa yang membayar iuran jaminan hari tua dan pensiun. Menurutnya, bila negara tidak membayar iuran tersebut artinya tabungan buruh untuk jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah.

Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan bila iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tidak dibayarkan. Apakah manfaat akan diperoleh bila buruh mengalami kecelakaan kerja atau mengalami kematian. Pasalnya, ada ketentuan yang menyebutkan jika iuran tidak dibayarkan, maka jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tidak bisa dibayarkan.

Baca Juga: Pemerintah kaji insentif iuran BPJS Ketenagakerjaan demi tangkal efek corona

Dia menambahkan, yang harus dilakukan pemerintahan jika terjadi krisis adalah meningkatkan manfaat  dari jaminan sosial dengan jumlah iuran yang tetap, bukan menurunkan nilai iuran yang hanya menguntungkan pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×