Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sepenuhnya dikembalikan kepada buruh. Sementara bila iuran dihentikan, maka buruh akan dirugikan, mengingat akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang didapat berkurang.
Karena itu, menurutnya penghentian iuran BPJS Ketenagakerjaan ini akan menguntungkan pengusaha karena tidak membayar iuran. “Sementara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan,” katanya.
Baca Juga: Soal wacana pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan, begini tanggapan BPJamsostek
Said Iqbal juga mempertanyakan siapa yang membayar iuran jaminan hari tua dan pensiun. Menurutnya, bila negara tidak membayar iuran tersebut artinya tabungan buruh untuk jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah.
Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan bila iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tidak dibayarkan. Apakah manfaat akan diperoleh bila buruh mengalami kecelakaan kerja atau mengalami kematian. Pasalnya, ada ketentuan yang menyebutkan jika iuran tidak dibayarkan, maka jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tidak bisa dibayarkan.
Baca Juga: Pemerintah kaji insentif iuran BPJS Ketenagakerjaan demi tangkal efek corona
Dia menambahkan, yang harus dilakukan pemerintahan jika terjadi krisis adalah meningkatkan manfaat dari jaminan sosial dengan jumlah iuran yang tetap, bukan menurunkan nilai iuran yang hanya menguntungkan pengusaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News