kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembangunan Papua dan Papua Barat belum berhasil


Jumat, 14 Januari 2011 / 21:18 WIB
Pembangunan Papua dan Papua Barat belum berhasil


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah menilai pembangunan di provinsi Papua dan Papua Barat belum berhasil. Padahal, pemerintah sudah mengucurkan dana triliunan rupiah bagi kedua daerah otonomi khusus tersebut.

Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kuntoro Mangkusubroto mengungkapkan, pembangunan kedua daerah otonomi khusus tersebut belum ada hasilnya. "Uang sudah cukup banyak tetapi mengapa hasilnya tidak seperti apa yang kami harapkan," ujar Kuntoro usai memimpin rapat percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat di Istana Wakil Presiden, Jumat (14/1).

Menurut Kuntoro, penyebabnya karena belum ada sinkronisasi antara perencanaan di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten. Dia mencontohkan pembangunan jalan dari daerah pegunungan ke daerah pesisir sampai sekarang belum ada juga. Lalu, contoh yang lain penyebaran penyakit HIV AIDS masih tinggi.

Untuk mengatasi masalah ini, Kuntoro mengungkapkan, Wakil Presiden Boediono akan kembali menggelar rapat bersama para menteri koordinator. Menurutnya, rapat itu untuk mengambil keputusan percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat pekan depan.

Sekadar informasi, alokasi dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat dalam APBN 2011 mencapai Rp 4,43 triliun. Rinciannya, sebesar Rp 3,10 triliun mengalir ke provinsi Papua dan sebanyak Rp 1,33 triliun mengucur ke provinsi Papua Barat.

Penggunaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan. Kebijakan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-undang.

Adapun dana otonomi khusus Provinsi Papua tersebut dibagikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang jumlahnya setara dengan 2% dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional yang sebesar Rp221 triliun. Alokasi dana otonomi khusus itu berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2002.

Untuk mengaudit pemakaian dana tersebut, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo akan membentuk help desk pembangunan Papua dan Papua Barat. Tim itu melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Mardiasmo menjelaskan, pemerintah daerah Papua dan Papua Barat bisa memanfaatkan help desk itu untuk membantu percepatan pembangunan. " Kami membantu dari sisi akuntabilitas keuangan daerah, akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, serta akuntabilitas pengelolaan aset daerah," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×