Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah akan membentuk unit khusus untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Pembentukan unit khusus ini juga sekaligus mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menjelaskan unit khusus itu berada dibawah koordinasi Wakil Presiden Boediono. Sedangkan, anggotanya terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas dan kementerian lainnya di bawah koordinasi tiga menteri koordinator.
Menurut Agung, unit khusus ini untuk mempercepat perencanaan horisontal antar kementerian dalam pembangunan infrastruktur, pertanian, kesehatan dan pendidikan. Dengan demikian dia mengatakan, unit khusus ini akan mempercepat pembangunan serta mewujudkan akuntabilitas.
Percepatan pembangunan ini meliputi pembangunan infrastruktur untuk mendorong peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja, Selain itu juga peningkatan kesehatan dan pendidikan. "Sehingga bisa menurunkan angka kemiskinan di Papua dan Papua Barat," kata Agung usai sidang kabinet terbatas soal Papua di Istana Wakil Presiden (Wapres), Selasa (12/10).
Juru bicara Wapres Yopie Hidayat menambahkan, pembentukan unit khusus itu lantaran pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2007 masih mempunyai kelemahan. Kelemahan itu yakni sinergi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Papua Barat dan Papua belum berjalan lancar.
Menurut Yopie, unit khusus itu nantinya akan mengambil model kerja seperti Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh dan Nias. "Tapi nama-nama yang duduk dalam unit khusus itu masih disusun," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News