Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT PLN (Persero) mengaku mengalami kerugian Rp 5 miliar akibat mesin pembangkit Gas Turbin (GT) 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara disita.
Penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek Life Time Extention (LTE) GT 2.1 dan GT 2.1 PLTGU Belawan tahun 2012
Tim Solidaritas Nasional Serikat Pekerja menjelaskan akibat penyitaan tersebut PLN tidak dapat melakukan pemeliharaan maupun menghasilkan setrum bagi masyrakat Sumatera Utara. Akibatnya wilayah Sumatera Utara defisit pasokan listrik.
“Perhitungan sementara yang ditimbulkan dari GT 2.2 mencapai Rp 5 miliar. Perhitungan ini beban yang diproduksi dibagi biaya produksi,” ujar Tim advokasi serikat pekerja PLN, Ali Abrar di Kantor PLN Pusat, Jumat (10/10).
Ketua Serikat Pekerja PLN, Deden Aditya Dharma menambahkan LTE merupakan pekerjaan pemeliharaan pembangkit yang bertujuan untuk memperpanjang usia pakai mesin pembangkit agar tetap handal dan mampu beroperasi dengan aman setidaknya 10 tahun kedepan. Dia menyebut jam kerja GT 2.1 dan GT 2.2 sudah mencapai 140 ribu jam operasi.
"Padahal berdasarkan buku petunjuk manual seharusnya mesin ini sudah dilakukan pemeliharaan LTE setiap 100 ribu jam operasi," ungkap Abrar.
Deden menuturkan pengadaan pekerjaan pemeliharaan LTE kali pertama dilaksanakan pada 2010 dengan metode pelelangan, namun gagal. Berdasarkan hasil rapat direksi PLN pada 11 Januari 2011, memutuskan pengadaan pekerjaan dengan metode penunjukan langsung kepada pabrikan Siemens.
“Proses penunjukan langsung ini tidak berhasil karena harga yang ditawarkan pabrikan sebesar Rp 850 miliar jauh melebihi Rencana Anggaran Biaya (RAB) PLN sebesar Rp 645 miliar,” jelas Abrar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News