kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembakar hutan di atas 500 ha izinnya akan dicabut


Jumat, 18 September 2015 / 16:29 WIB
Pembakar hutan di atas 500 ha izinnya akan dicabut


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah masih terus mendata perusahaan yang terlibat kebakaran hutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) sudah menyiapkan sanksi untuk perusahaan dengan tiga kategori.

Pertama, kategori ringan dengan area terbakar di bawah 100 hektare (ha) hanya akan diberi teguran tertulis dan diberi waktu untuk memenuhi kekurangan. Kedua, kategori moderat dengan area terbakar 100 ha-500 ha akan diberi sanksi berupa pembekuan izin selama enam bulan.

"Yang paling berat, ketiga, kategori berat dengan area terbakar di atas 500 ha akan diberi sanksi berupa pencabutan izin lingkungan," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya di kantornya, Jumat (18/9). Perusahaan dengan kategori ini juga nantinya akan masuk ranah pidana dan perdata.

Selain itu, perusahaan yang ada di ketiga kategori juga wajib merehabilitasi area kebakaran dan meminta maaf kepada publik. Adapun area kebakaran di atas 20 ha akan diambil negara untuk restorasi.

Siti menjelaskan, dasar hukum sanksi tersebut adalah UU 32 Tahun 2009 pasal 40 ayat (1) dan (2), UU 32 Tahun 2009 pasal 76 ayat (1) dan (2), PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, serta Permen LH 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sayang, Siti belum bisa menyebut perusahaan yang terancam kena sanksi. "Saya belum bisa jawab saat ini karena harus mengumpulkan dulu semua profilnya," ujarnya.

Siti sendiri meminta waktu tiga minggu untuk pengumpulan profil. Dia bilang, proses itu makan waktu karena tidak semua izin berasal dari Kemen LHK, tetapi ada juga yang dari Kementerian Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Yang jelas, Kemen LHK mencatat ada 124 entitas di area indikasi kebakaran. Perinciannya adalah tiga di Sumatera Utara, 25 di Riau, 19 di Sumatera Selatan, 14 di Jambi, lima di Bangka Belitung, masing-masing 14 di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, serta yang paling banyak 30 di Kalimantan Tengah.

Sampai dengan 9 September 2015, luas area kebakaran menurut laporan posko/UPT sudah mencapai 8.003,24 ha yang terdiri dari 5.492,82 ha di Sumatera dan 2.519,42 ha di Kalimantan.

Sementara luas area kebakaran menurut analisis citra satelit lebih luas lagi, mencapai 191.993 ha yang terdiri dari 52.985 ha di Sumatera dan 138.008 ha di Kalimantan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×