kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,31   14,00   1.54%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebakaran hutan, HGU perkebunan bakal disanksi


Kamis, 17 September 2015 / 16:53 WIB
Kebakaran hutan, HGU perkebunan bakal disanksi


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Maraknya kebakaran hutan di areal perkebunan di beberapa wilayah seperti Sumatera dan Kalimantan membuat pemerintah memutar otak untuk membuat trobosan baru guna meminimalisir kejadian tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, sedang mereview beberapa Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan perkebunan.

Bila terbukti terdapat kebakaran lahan, maka pemerintah dapat melakukan evaluasi atas HGU yang telah diberikan.

Evaluasi tersebut terdiri dari beberapa bentuk, seperti pengurangan luas areal HGU, tidak diberikan perpanjangan HGU, hingga pencabutan HGU.

Penerapan kebijakan ini berlaku secara menyeluruh. Sehingga, bagi perusahaan yang sudah mendapat HGU tetap terkena bila melanggar.

"Kalau lahan yang dibakar saya mereview HGU yang kami keluarkan, artinya lahan-lahan yang terbakar kita akan keluarkan dari areal HGU yang dikuasai oleh perusahaan," kata Ferry, Kamis (17/9).

Langkah yang dilakukan oleh pemerintah ini menurut Ferry sebagai upaya untuk memberi ketegasan dan tangung jawab kepada perusaan.

Dengan kondisi tersebut, maka perusahaan pemilik HGU akan terdorong untuk lebih menjaga lahan yang dikelolanya.

Untuk menerapkan aturan tersebut, ATR bekerjasama dengan pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Saat ini, proses deteksi atas kebakaran hutan masih berjalan. Koordinasi dengan kementerian lain seperti Lingungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga terus dilakukan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono mengatakan, persoalan kebakaran hutan ini sangat komplek sehingga tidak dapat diselesaikan hanya dari satu sisi saja yakni mengenai perizinan HGU saja.

Menurut Joko, pemerintah terlebih dahulu harus dapat membongkar persoalan kebakaran hutan ini secara menyeluruh. Banyak faktor yang menjadi penyemam kebakaran hutan itu.

"Tidak ada perusahaan yang sengaja melakukan pembakaran demi membuka lahan," kata Joko.

Joko juga berharap kebijakan ini nantinya tidak akan kontra produktif dengan kebijakan pemerintah sendiri yang menginginkan untuk mendorong masuknya investasi di dalam negeri.

Dia khawatir, bila dengan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian ATR tersebut minat investasi di sektor perkebunan menjadi menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×