kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.855   53,00   0,32%
  • IDX 8.249   -41,83   -0,50%
  • KOMPAS100 1.164   -7,45   -0,64%
  • LQ45 836   -5,77   -0,69%
  • ISSI 296   -0,63   -0,21%
  • IDX30 435   -0,60   -0,14%
  • IDXHIDIV20 521   0,64   0,12%
  • IDX80 130   -0,65   -0,50%
  • IDXV30 143   0,93   0,65%
  • IDXQ30 141   -0,18   -0,12%

Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata Direncanakan Mulai Pertengahan Maret 2022


Rabu, 16 Februari 2022 / 13:49 WIB
Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata Direncanakan Mulai Pertengahan Maret 2022
ILUSTRASI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata. Rabu (16/2), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata.

Yasonna mengatakan, perlunya dilakukan penataan kembali materi hukum acara perdata yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan menginventarisir substansi yang terkait dengan hukum acara perdata. Hal ini untuk memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat yaitu dengan menambah norma maupun mempertegas kembali pengaturan yang sudah ada.

Ia menerangkan, sebagai penyempurnaan hukum acara perdata yang ada dan berlaku saat ini terdapat norma penguatan dalam RUU Hukum Acara Perdata yaitu antara lain.

Pertama, pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan. Kedua, jangka waktu pengiriman permohonan memori kasasi dan kontra memori kasasi. Ketiga, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke pengadilan negeri.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Belum Satu Suara Bahas Revisi UU Pendidikan Kedokteran

Keempat, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak. Kelima, syarat kondisi ketika Mahkamah Agung (MA) ingin mendengar sendiri para pihak/para saksi dalam pemeriksaan kasasi. Keenam, penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara Peninjaun Kembali (PK) ke MA

Ketujuh, reformulasi pemeriksaan perkara dengan cara singkat. Kedelapan, pemeriksaan perkara dengan cara cepat. Kesembilan, reformulasi jenis putusan.

“Penambahan norma yang muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (16/2).

Yasonna menyebut, hal itu nantinya terkait dua hal. Pertama, pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi informasi pada saat pemanggilan pihak yang berperkara dapat dilakukan secara elektronik, juga penetapan.

Pemanfaatan teknologi informasi dapat mempersingkat waktu, mempermudah akses, dan data pemanggilan pihak yang berperkara secara otomatis dapat tersimpan dalam sistem informasi. “Ini menjadikan proses pemanggilan lebih efektif dan efisien,” ucap Yasonna.

Yasonna menyebut, perkembangan teknologi dan informasi berdampak pada perluasan alat bukti yang mengacu pada UU ITE yang telah mengatur keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah. “Penilaian terhadap pembuktiannya juga mengacu pada ketentuan dalam UU ITE,” ujar Yasonna.

Kedua, pemeriksaan perkara dengan cara cepat. Kemudahan berusaha ease of doing business (EoDB) bukan hanya dipengaruhi regulasi dan perizinan, tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam penyelesaian perkara di pengadilan

“Dan ini sering menjadi catatan para investor tentang kadang-kadang proses perkara yang sangat lambat, kepastian hukum menjadi terlambat,” terang Yasonna.

Baca Juga: Menko Airlangga: Dunia Usaha Optimistis Menyikapi Penyempurnaan UU Cipta Kerja

Oleh karena itu dalam RUU Hukum Acara Perdata diatur mengenai pemeriksaan perkara dengan cara cepat. Hal ini sesuai dengan salah satu azaz penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Satu perkara dapat diperiksa, diadili dan diputus dengan acara cepat jika nilai gugatannya paling banyak Rp 500 juta. Pemeriksaan dengan acara cepat meliputi perkara utang piutang yang timbul berdasarkan perjanjian, kerusakan barang yang timbul berdasarkan perjanjian, cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian, dan pembatalan perjanjian.

Pemeriksaan perkara dengan acara cepat, pembuktiannya dilakukan dengan cara pembuktian sederhana. Terhadap pembuktian sederhana, terhadap dalil gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah oleh tergugat, tidak perlu dilakukan pembuktian.

Terhadap dalil gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan pembuktian, pengadilan memutus perkara dengan acara cepat dalam waktu paling lama 30 hari dan putusan pengadilan dengan acara cepat tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.

“Materi hukum acara perdata akan menjangkau hakim, ketua pengadilan, juru sita, panitera, para pihak yang berperkara di persidangan perdata, ahli waris, kuasa hukum para pihak, termasuk aparat penegak hukum maupun masyarakat termasuk pelaku usaha,” terang Yasonna.

Menanggapi paparan Menteri Hukum dan HAM, semua fraksi di DPR menyetujui RUU Hukum Acara Perdata untuk dibahas pada tahap berikutnya. Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir ditunjuk menjadi Ketua Panja RUU Hukum Acara Perdata.

Adies mengatakan, pembahasan RUU Hukum Acara Perdata akan dibahas pada masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 (masa sidang berikutnya), mengingat DPR akan segera memasuki masa reses pada 19 Februari 2022 – 14 Maret 2022.

“Dengan memperhatikan pendeknya waktu pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata pada masa persidangan III ini diharapkan pembahasan pada tingkat Panja dilaksanakan di masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022,” ucap Adies.

Baca Juga: DPR Menyetujui 7 RUU Tentang Provinsi Menjadi UU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×