kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata Direncanakan Mulai Pertengahan Maret 2022


Rabu, 16 Februari 2022 / 13:49 WIB
Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata Direncanakan Mulai Pertengahan Maret 2022
ILUSTRASI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

Oleh karena itu dalam RUU Hukum Acara Perdata diatur mengenai pemeriksaan perkara dengan cara cepat. Hal ini sesuai dengan salah satu azaz penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Satu perkara dapat diperiksa, diadili dan diputus dengan acara cepat jika nilai gugatannya paling banyak Rp 500 juta. Pemeriksaan dengan acara cepat meliputi perkara utang piutang yang timbul berdasarkan perjanjian, kerusakan barang yang timbul berdasarkan perjanjian, cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian, dan pembatalan perjanjian.

Pemeriksaan perkara dengan acara cepat, pembuktiannya dilakukan dengan cara pembuktian sederhana. Terhadap pembuktian sederhana, terhadap dalil gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah oleh tergugat, tidak perlu dilakukan pembuktian.

Terhadap dalil gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan pembuktian, pengadilan memutus perkara dengan acara cepat dalam waktu paling lama 30 hari dan putusan pengadilan dengan acara cepat tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.

“Materi hukum acara perdata akan menjangkau hakim, ketua pengadilan, juru sita, panitera, para pihak yang berperkara di persidangan perdata, ahli waris, kuasa hukum para pihak, termasuk aparat penegak hukum maupun masyarakat termasuk pelaku usaha,” terang Yasonna.

Menanggapi paparan Menteri Hukum dan HAM, semua fraksi di DPR menyetujui RUU Hukum Acara Perdata untuk dibahas pada tahap berikutnya. Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir ditunjuk menjadi Ketua Panja RUU Hukum Acara Perdata.

Adies mengatakan, pembahasan RUU Hukum Acara Perdata akan dibahas pada masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 (masa sidang berikutnya), mengingat DPR akan segera memasuki masa reses pada 19 Februari 2022 – 14 Maret 2022.

“Dengan memperhatikan pendeknya waktu pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata pada masa persidangan III ini diharapkan pembahasan pada tingkat Panja dilaksanakan di masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022,” ucap Adies.

Baca Juga: DPR Menyetujui 7 RUU Tentang Provinsi Menjadi UU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×