kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR Menyetujui 7 RUU Tentang Provinsi Menjadi UU


Selasa, 15 Februari 2022 / 13:46 WIB
DPR Menyetujui 7 RUU Tentang Provinsi Menjadi UU
ILUSTRASI. DPR menyetujui 7 RUU tentang provinsi dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (15/2).


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (15/2) di Gedung DPR dan disiarkan secara virtual.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimar Girsang dalam pemaparannya menyatakan, dengan disahkan RUU ini menjadi Undang-Undang (UU), diharapkan setiap provinsi memiliki UU pembentukannya sendiri dan tidak digabung dalam satu UU.

Junimart menjelaskan, RUU menjadi pembahasan karena Komisi II DPR memandang perlu untuk melakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan pada UUDS 1950.

Menurutnya, UUDS 1950 tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini. Selain itu, Komisi II DPR juga menilai bahwa setiap provinsi perlu memiliki UU pembentukannya sendiri-sendiri, tidak digabung dalam satu UU.

Baca Juga: RUU BUMDes Resmi Tidak Dilanjutkan, Ini Alasannya

“Kami berharap bahwa setiap provinsi memiliki UU pembentukannya sendiri tidak digabung dalam satu Undang-Undang. Yang mana hal ini sejalan dengan amanat Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Dasar tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah, provinsi, dan daerah, provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU,” ujarnya.

Selain itu, ia menyatakan bahwa pembentukan UU Provinsi ini diharapkan dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah masyarakatnya, dalam rangka menjalankan roda pemerintahan.

Adapun 7 RUU Provinsi ini akan menjadi dasar hukum terbentuknya provinsi di Indonesia. Tujuh provinsi yang dimaksud dalam RUU ini adalah Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan rapat, bertanya kepada peserta rapat apakah tujuh RUU tentang provinsi ini dapat disepakati.

"Kami tanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Timur dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Lodewijk.

Anggota DPR yang berada dalam rapat menjawab setuju.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menjelaskan bahwa disahkannya RUU Provinsi akan menjadi bentuk pembaruan dari sisi hukum dan cakupan wilayah bagi tujuh provinsi tersebut.

“Ini menjadi bentuk pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah bagi 7 provinsi tersebut yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi faktual saat ini,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (15/2).

Ia juga mengatakan bahwa pencantuman karakteristik-karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam tujuh RUU yang sudah ditetapkan ini akan menjadi indikator pengakuan negara terhadap kekhasan dari karakteristik masing-masing daerah.

Selain itu, dengan ada RUU ini sekaligus akan menjadi penekanan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, dan multi lanskap. “Namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan semboyan bangsa Indonesia Bhineka Tunggal Ika,” jelas Tito.

Tito mengapresiasi kinerja DPR dalam penyusunan RUU ini yang berlangsung relatif cepat. “Pimpinan dan anggota DPR RI tentang sekalian yang berbahagia proses penyusunan 7 RUU ini berlangsung relatif cepat, meski tentu tetap mengikuti semua tahapan sesuai aturan termasuk menyerap aspirasi masyarakat,” katanya.

Baca Juga: DPR Menyetujui Penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 kepada Kemenhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×