kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pembahasan RUU BPJS dilanjutkan setelah masa reses


Rabu, 20 Juli 2011 / 09:20 WIB
Pembahasan RUU BPJS dilanjutkan setelah masa reses
ILUSTRASI. 9 Situs warisan dunia UNESCO yang ada di indonesia, taman nasional hingga candi. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz/17.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) akan dilanjutkan setelah masa reses pada 18 Agustus 2011. Dengan demikian, RUU BPJS tidak bisa disahkan pada sidang paripurna pekan ini.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat mengusulkan memperpanjang masa sidang dalam membahas RUU BPJS. Kemarin (19/7), keduanya sepakat memutuskan pembahasan RUU BPJS ini akan dilanjutkan setelah masa reses.

Pembahasan RUU BPJS memang cukup alot. Sebab, pemerintah tidak menginginkan transformasi secara menyeluruh, padahal sebelumnya pemerintah sudah sepakat menyetujui terjadinya transformasi. Sikap ini berbeda dengan DPR.

Pemerintah beralasan pembahasan RUU BPJS harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru lantaran menyangkut dengan uang rakyat. Pemerintah tidak ingin 70% masyarakat peserta keempat BUMN dikorbankan dengan kerugian yang besar yakni mencapai Rp 190 triliun. "Kasus century saja sudah teriak, apalagi ini Rp 190 triliun," ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Dalam rapat kerja Pansus RUU BPJS terakhir kemarin, pemerintah dan DPR membahas sisa 62 DIM terlebih dahulu lantaran masalah ketentuan peralihan merupakan masalah yang paling krusial untuk dibahas. "Baru dua DIM yang bisa diselesaikan hari ini, sisanya pada 18 Agustus nanti. Kami sudah sepakat," ujar Ketua Pansus RUU BPJS Nizar Shihab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×