kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pembahasan aturan pensiun PNS masih alot


Kamis, 25 Januari 2018 / 10:53 WIB
Pembahasan aturan pensiun PNS masih alot
ILUSTRASI. PENSIUN


Reporter: Agus Triyono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan aturan pensiun PNS sampai saat ini masih alot. Walaupun pemerintah sudah memutuskan untuk memilih skema iuran ditanggung bersama antara PNS dan pemerintah atau fully funded, tapi sampai saat ini persoalan yang mengganjal pembahasan aturan tersebut belum juga habis.

Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) mengatakan,pemerintah dihadapkan pada kemampuan keuangan negara. Maklum saja, dengan memilih skema tersebut, negara nantinya akan ikut membayar iuran pensiun PNS.

Setiawan mengatakan, sampai saat ini pemerintah masih membahas besaran iuran yang harus dibayarkan baik pemerintah maupun PNS. "Ini masih terus disimulasikan, sambil kami melihat kemampuan keuangan negara juga," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (24/1).

Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, akan berusaha menyelesaikan pembahasan aturan pensiun tersebut. "Masih terus dibahas," katanya.

Aturan mengenai pensiun PNS merupakan amanat dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pemerintah dan DPR akhir 2013 lalu. Kumala Sari, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat awal perumusan aturan tersebut kepada Kontan pernah mengatakan, PNS rencananya akan dikenakan iuran 1% untuk pensiun mereka.

Iuran tersebut diambilkan dari gaji bulanan mereka. Sementara pemerintah akan dibebani iuran 10% dari gaji PNS. Iuran sebesar 10% tersebut rencananya akan diambilkan dari pajak penghasilanm (PPh) PNS yang per bulan besarannya 15%.

Dirjen Anggaran, Askolani mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum mengambil keputusan soal besaran iuran tersebut. "Masih terus dibahas," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×