kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Kepala BIN dikorek KPK soal pembelian kamus


Selasa, 29 April 2014 / 14:14 WIB
Mantan Kepala BIN dikorek KPK soal pembelian kamus
ILUSTRASI. Kantor Pusat Bank Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Anas Urbaningrum. Handro mengaku dikorek penyidik ihwal pembelian buku kamus Arab-Inggris-Indonesia dari pondok pesantren Krapyak.

Hendro bercerita, institusinya membeli kamus tersebut dalam rangka pemberian bantuan kepada pondok pesantren lantaran kala itu sedang marak terjadi bom dan terorisme.

"(Ada yang) menawarkan pada kita (BIN), ya buat saya ini kesempatan bagus untuk kita memberikan bantuan-bantuan ke pesantren-pesantren," kata Hendro kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (29/4).

Lebih lanjut menurut Hendro, pimpinan Pesantren Krapyak yang tak lain dan tak bukan Mertua Anas, Ttabik Ali, yang menawarkan kepada BIN untuk membeli kamus tersebut. BIN akhirnya membeli dan tidak memperdagangkan kembali kamus tersebut.

"Tolong diingat ini tidak boleh diperdagangkan. Untuk itu ada cap, foto saya dan sambutan saya bahwa ini adalah bantuan (sumbangan) untuk pesantren-pesantren di Indonesia dan ini dari BIN," tambah Hendro.

Ia mengaku pihaknya membeli kamus tersebut dengan harga yang terjangkau, yakni sebesar Rp 100.000 setiap satu buah buku, di mana dalam satu paket berisi empat buku. Namun sayangnya, Hendro tidak ingat berapa banyak paket kamus yang dibeli lantaran pembelian tersebut dilakukan sekitar 10 tahun yang lalu.

Hendro mengaku sempat bertemu dengan Attabik pada saat pembagian kamus di Pesantren Krapyak. Namun, Hendro mengaku saat itu dirinya tidak tahu jika Attabik adalah mertua Anas Urbaningrum.

Anas disangkakan melakukan TPPU sejak 5 Maret lalu. Terkait kasus ini, KPK juga telah menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo-Bantul, Yogyakarta atas nama ipar Anas, Dina Zad, dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero Yogyakarta seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, Attabik Ali, dan rumah Anas di Jalan Selat Makassar dan Jalan Teluk Langsa C9/22 di Duren Sawit Jakarta Timur yang juga diatasnamakan Atabik Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×