kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemakai narkoba direhabilitasi, tak lagi dipenjara


Minggu, 26 Januari 2014 / 13:53 WIB
Pemakai narkoba direhabilitasi, tak lagi dipenjara
ILUSTRASI. Daun salam bisa membantu mengontrol gula darah pada penderita diabetes.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tahun 2014 dicanangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba. Sehingga nantinya, para pengguna narkoba tidak lagi dipenjara melainkan akan direhabilitasi, dengan persyaratan para pengguna harus melapor.

"Kalau mereka melapor, tidak akan diproses hukum. Tapi kalau tertangkap tangan ya diproses hukum tapi nantinya ada perbedaan," ujarHumas BNN, Sumirat Dwiyanto, Minggu (26/1/2014) pagi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sumirat mengatakan bagi para pecandu atau pemakai narkoba bisa melapor ke Puskesmas, Rumah Sakit, Rumah Sakit Kepolisian hingga ke pihak BNN sendiri.

Dijelaskan Sumirat, saat ini ada 132 Puskesmas atau RS yang ditunjuk Kementerian Kesehatan serta ada 40 RS dari Kementerian Sosial termasuk pula 45 Rumah Sakit Kepolisian.

"Kalau untuk BNN sendiri total kami ada 133 itu hingga BNN di Provinsi," kata Sumirat.

Sumirat menambahkan, pecandu narkoba tidak dipenjara melainkan di rehabilitasi sudah sesuai dengan KUHP. Dan di UU Narkotika tahun 2009 juga dikatakan pengguna narkoba bisa ditempatkan di tempat pemulihan. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×