kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Pemakai narkoba direhabilitasi, tak lagi dipenjara


Minggu, 26 Januari 2014 / 13:53 WIB
Pemakai narkoba direhabilitasi, tak lagi dipenjara
ILUSTRASI. Daun salam bisa membantu mengontrol gula darah pada penderita diabetes.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tahun 2014 dicanangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba. Sehingga nantinya, para pengguna narkoba tidak lagi dipenjara melainkan akan direhabilitasi, dengan persyaratan para pengguna harus melapor.

"Kalau mereka melapor, tidak akan diproses hukum. Tapi kalau tertangkap tangan ya diproses hukum tapi nantinya ada perbedaan," ujarHumas BNN, Sumirat Dwiyanto, Minggu (26/1/2014) pagi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sumirat mengatakan bagi para pecandu atau pemakai narkoba bisa melapor ke Puskesmas, Rumah Sakit, Rumah Sakit Kepolisian hingga ke pihak BNN sendiri.

Dijelaskan Sumirat, saat ini ada 132 Puskesmas atau RS yang ditunjuk Kementerian Kesehatan serta ada 40 RS dari Kementerian Sosial termasuk pula 45 Rumah Sakit Kepolisian.

"Kalau untuk BNN sendiri total kami ada 133 itu hingga BNN di Provinsi," kata Sumirat.

Sumirat menambahkan, pecandu narkoba tidak dipenjara melainkan di rehabilitasi sudah sesuai dengan KUHP. Dan di UU Narkotika tahun 2009 juga dikatakan pengguna narkoba bisa ditempatkan di tempat pemulihan. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×