kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Pemakai narkoba direhabilitasi, tak lagi dipenjara


Minggu, 26 Januari 2014 / 13:53 WIB
Pemakai narkoba direhabilitasi, tak lagi dipenjara
ILUSTRASI. Daun salam bisa membantu mengontrol gula darah pada penderita diabetes.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tahun 2014 dicanangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba. Sehingga nantinya, para pengguna narkoba tidak lagi dipenjara melainkan akan direhabilitasi, dengan persyaratan para pengguna harus melapor.

"Kalau mereka melapor, tidak akan diproses hukum. Tapi kalau tertangkap tangan ya diproses hukum tapi nantinya ada perbedaan," ujarHumas BNN, Sumirat Dwiyanto, Minggu (26/1/2014) pagi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sumirat mengatakan bagi para pecandu atau pemakai narkoba bisa melapor ke Puskesmas, Rumah Sakit, Rumah Sakit Kepolisian hingga ke pihak BNN sendiri.

Dijelaskan Sumirat, saat ini ada 132 Puskesmas atau RS yang ditunjuk Kementerian Kesehatan serta ada 40 RS dari Kementerian Sosial termasuk pula 45 Rumah Sakit Kepolisian.

"Kalau untuk BNN sendiri total kami ada 133 itu hingga BNN di Provinsi," kata Sumirat.

Sumirat menambahkan, pecandu narkoba tidak dipenjara melainkan di rehabilitasi sudah sesuai dengan KUHP. Dan di UU Narkotika tahun 2009 juga dikatakan pengguna narkoba bisa ditempatkan di tempat pemulihan. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×